Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perintah Kapolri kepada Seluruh Kapolda: Kalau Tidak Mampu, Saya Ambil Alih

Reporter

image-gnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan saat meninjau pelaksanaan penyelenggaraan Piala Menpora 2021 di Stadion Manahan, Solo, Kamis, 25 Maret 2021. | Tim Media Kemenpora
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan saat meninjau pelaksanaan penyelenggaraan Piala Menpora 2021 di Stadion Manahan, Solo, Kamis, 25 Maret 2021. | Tim Media Kemenpora
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahan kepada jajaran melalui konferensi video di Mabes Polri memberikan perintah untuk menindak tegas setiap anggota kepolisian yang melanggar aturan saat bertugas.

Hal ini, kata Kapolri, merusak nama baik institusi kepolisian karena masih banyak anggota kepolisian yang berbuat baik dan bekerja sesuai aturan yang berlaku. “Tolong ini disikapi dengan serius,” ujar Sigit pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Listyo Sigit Prabowo meminta kepada kapolda dan kapolres seluruh Indonesia untuk mampu menegur dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian dalam satuan tugas masing-masing. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat hingga pidana harus diberikan.

“Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini, dan kita tidak mampu melakukan tindakan tegas,” kata Sigit

Berikut transkrip lengkap perintah Kapolri kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersikap tegas terhadap polisi yang melanggar aturan dan merusak marwah organisasi.

Tolong tidak pakai lama, segera copot PTDH dan kemudian proses pidana. Kapolres harus mampu menegur anggotanya yang di level Polsek, demikian juga Kapolda harus melakukan langkah-langkah tegas terhadap anggota-anggota di bawahnya.

Kalau tidak mampu saya ambil alih.

Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal-hal seperti ini dan kita tidak mampu melakukan tindakan tegas, karena kasihan anggota kita yang sudah bekerja keras, capek, yang selama ini berusaha berbuat baik menjaga organisasi, hancur gara-gara hal seperti ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tolong ini disikapi dengan serius

Sekali lagi saya berikan apresiasi kepada seluruh kerja keras anggota tetap semangat, yakin kalau yang Anda lakukan di lapangan benar sesuai SOP.

Namun demikian kesengajaan apalagi oleh oknum yang kemudian dampaknya bisa menjatuhkan marwah organisasi, saya minta tidak ada keraguan mengambil langkah dan tindakan tegas.

“Tidak pakai lama, segera copot dengan PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) dan kemudian proses pidana,” kata Kapolri.

RAHMAT AMIN SIREGAR

Baca juga: 11 Poin Perintah Kapolri dalam Surat Telegram kepada Seluruh Kapolda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ratusan Peternak di Korea Selatan Protes Larangan Konsumsi Daging Anjing

1 hari lalu

Anjing berada dalam kandang di peternakan daging anjing di Hwaseong, Korea Selatan, 21 November 2023. Para peternak yang memelihara anjing, dan pemilik restoran menuntut pemerintah untuk membatalkan rencana larangan tersebut. REUTERS/Kim Hong-Ji
Ratusan Peternak di Korea Selatan Protes Larangan Konsumsi Daging Anjing

Ratusan peternak bentrok dengan polisi di Korea Selatan saat memprotes larangan konsumsi daging anjing yang sedang direncanakan pemerintah.


TPN Ganjar-Mahfud Klaim Ada Seribu Pengacara Dukung Aiman Witjaksono soal Dugaan Ujaran Kebencian

1 hari lalu

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Adi Witjaksono (kanan) dan Direktur hukum dan kajian Tim Hukum TPN, Ronny Talapessy (kiri) memberikan keterangan soal surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya atas kasus tudingan Polri tidak netral, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TPN Ganjar-Mahfud Klaim Ada Seribu Pengacara Dukung Aiman Witjaksono soal Dugaan Ujaran Kebencian

Ronny mengklaim ada banyak pengacara yang mendukung kasus dugaan ujaran kebencian dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono.


Ketua Operasi NCS Polri Temui Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf dan Imam Besar Masjid Istiqlal

2 hari lalu

Kepala Operasi NCS Polri, Irjen Asep Edi Suheri menemui Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023. Foto: Istimewa.
Ketua Operasi NCS Polri Temui Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf dan Imam Besar Masjid Istiqlal

Kepala Operasi NCS Polri menemui Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar.


AAJI Catat Jumlah Tertanggung Asuransi Jiwa 2023 Mencapai 94,18 Juta Orang

3 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
AAJI Catat Jumlah Tertanggung Asuransi Jiwa 2023 Mencapai 94,18 Juta Orang

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan secara total jumlah tertanggung industri asuransi jiwa tercatat sebanyak 94,18 juta orang.


Aiman Witjaksono Terima Panggilan Pemeriksaan Polda Metro Jaya Soal Polisi Tidak Netral

3 hari lalu

Pembawa acara Kompas TV, Aiman Witjaksono, tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Aris Budiman pada Rabu, 11 Oktober 2017. Tempo/Adam Prireza
Aiman Witjaksono Terima Panggilan Pemeriksaan Polda Metro Jaya Soal Polisi Tidak Netral

Penanganan perkara Aiman Witjaksono akan ditangani Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud.


Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

3 hari lalu

Personel Bea dan Cukai memantau kapal yang dicurigai saat melintas di Perairan Selat Malaka di Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, 6 September 2020. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang merupakan instansi pemegang tugas kepabeanan memiliki peran yang cukup strategis menjaga wilayah perbatasan yang sebagian besar terdiri dari perairan ini. ANTARA FOTO/M N Kanwa
Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

Untuk menghentikan penyidikan tindak pidana cukai, tersangka diwajibkan membayar sanksi administratif berupa denda empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


Kapolri: Wujud Komitmen Sinergisitas dan Soliditas TNI-Polri Sejak Dini

3 hari lalu

Kapolri: Wujud Komitmen Sinergisitas dan Soliditas TNI-Polri Sejak Dini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghadiri kegiatan Wisuda Prabhatar Akademi TNI dan Akademi Kepolisian di Lapangan Sapta Marga Akmil


Jokowi Keluarkan PP Baru, Penyidikan Tindak Pidana Cukai Bisa Dihentikan

4 hari lalu

Tangkapan layar Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan di acara R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Jokowi Keluarkan PP Baru, Penyidikan Tindak Pidana Cukai Bisa Dihentikan

Presiden Jokowi resmi mengeluarkan PP No. 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, bagaimana aturannya?


Kades dari Karanganyar Batal Diperiksa Hari ini, Polda Jawa Tengah Jadwalkan Pemanggilan Ulang

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu. ANTARA/ Mario Sofia Nasution
Kades dari Karanganyar Batal Diperiksa Hari ini, Polda Jawa Tengah Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Rencananya para kades di Karanganyar itu akan dipanggil pada Senin hingga Rabu, 27-29 November 2023.


Sowan ke Merry Hoegeng, Ganjar Berharap Muncul Hoegeng Lain di Indonesia

4 hari lalu

Ganjar Pranowo saat silaturahmi ke Merry Hoegeng, istri mendiang Kapolri ke-5 Hoegeng Imam Santoso, di Perumahan Pesona Khayangan Estate, Blok DH No 1, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Senin 27 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sowan ke Merry Hoegeng, Ganjar Berharap Muncul Hoegeng Lain di Indonesia

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengunjungi Merry Hoegeng, istri Kapolri ke-5 Hoegeng Imam Santoso,