TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) merespons ihwal masih adanya anggota polisi yang berulah di media sosial, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram.
Salah satunya terjadi di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, di mana anggota yang sehari-hari bertugas menjadi admin media sosial itu, mencecar salah seorang warganet melalui direct message di Instagram.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, hal itu merupakan tanda bahwa perintah kapolri tak dilaksanakan oleh kepala satuan wilayah pada masing-masing tingkatan.
"Fungsi pengawasan melekat pada atasan polisi pelanggar itu. Kalau tindak ada penindakan segera, maka kapolri haris mencopot setiap kasatwil yang lalai menindak anggotanya," ujar Sugeng melalui pesan teks pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Sebab, menurut Sugeng, kapolri tidak bisa bekerja memantau keseluruhan kerja anak buahnya. Maka itu, tugas pemantauan dibantu oleh masing-masing kasatwil. "Kalau lalai, copot, ganti dengan yang sigap," kata Sugeng.
Sikap arogan anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah itu bermula setelah warganet tersebut menulis kata 'mampus', mengomentari mutasi Ajun Inspektur Dua Monang Parlindungan Ambarita. Adapun Monang dimutasi setelah video viral dirinya memaksa warga menyerahkan ponsel untuk diperiksa.
Tak hanya mencecar, anggota tersebut juga meminta warganet untuk datang ke Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk menjelaskan apa maksud menggunakan kata 'mampus'. Keduanya kemudian berdebat mengenai makna kata 'mampus'.
Hal ini awalnya terungkap ketika akun @salimvanjav di Twitter, menggunggah beberapa tangkapan layar percakapan itu. Kritik pun kembali mengalir kepada institusi Polri.