TEMPO.CO, Jakarta - Bolehkah polisi memeriksa handphone atau HP seseorang dalam sebuah penangkapan atau penggeledahan kasus yang diduga terjadi tindak pidana?
Bagaimana wewenang dan aturannya bila polisi ingin memeriksa HP seseorang dalam proses penyelidikan tersebut?
Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelidikan sendiri merupakan rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, penyelidikan dilakukan untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa aparat penyelidik berdasarkan perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan. Pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seorang, serta membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.
Kemudian apabila tertangkap tangan, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan, tanpa menunggu perintah penyidik, sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP, penyelidik kemudian wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
Apabila dalam tangkap tangan tersebut terdapat barang bukti dan alat bukti elektronik seperti HP, penyelidik berhak menyita.
Hal ini sesuai dengan wewenang penyelidik untuk mencari keterangan dan barang bukti.
Lalu bagaimana jika penyitaan barang bukti dan alat bukti elektronik di luar tangkap tangan?
Pembina Yayasan Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia, Benny Fremmy Surbakti SH, dalam video YouTube yang diunggah di Kanal Elang Maut Channel menjelaskan, meski dalam UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak privasi terhadap barang pribadi dan tidak boleh diminta oleh siapa pun tanpa izin, termasuk anggota polisi, barang pribadi tersebut boleh diperiksa apabila ada hubungannya dengan tindak pidana.
Benny mengatakan, jika barang pribadi seperti ponsel ada hubungannya dengan tindak pidana atau polisi ingin mencari bukti, polisi memiliki wewenang untuk memeriksa HP seseorang demi kelancaran penyelidikan. Kendati begitu, aparat tidak boleh sembarangan mengambil begitu saja HP milik seseorang tersebut.
Polisi harus menyerahkan Surat Izin Sita dari ketua pengadilan untuk menyita barang pribadi seseorang.
“Jadi mereka memohon ke pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap barang x lalu ketua pengadilan memberikan surat izin, namanya Surat Izin Sita, sebagai dasar hukum penyidik menyita hape kita,” jelasnya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Bolehkah Polisi Memeriksa HP Saat Patroli atau Razia di Jalan?