TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali hingga 1 November 2021 mendatang. Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Terdapat beberapa penyesuaian aturan perjalanan dengan kereta api dan pesawat. Berdasarkan Inmendagri, pelaku perjalanan dengan pesawat dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Berikut ini beberapa aturan baru dalam PPKM:
1. Pesawat
- Penumpang pesawat terbang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR.
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
2. Kereta api
- Penumpang kereta api diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen.
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
Pengambilan tes swab PCR dapat dilakukan dengan batas waktu 2x24 jam (H-2) sebelum keberangkatan. Adapun untuk tes antigen, wajib dilakukan maksimal 1x24 jam (H-1) sebelum jadwal keberangkatan.
Aturan perjalanan ini sama dengan aturan perjalanan domestik di luar wilayah Jawa dan Bali yang tertulis dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.
WINDA OKTAVIA
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru, Penumpang Tak Bisa Lagi Gunakan Hasil Tes Antigen