TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menepis informasi jika ada korban kasus dugaan pemerkosaan yang ditolak membuat laporan lantaran tak memiliki sertifikat vaksin. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Ajun Komisaris Besar Winardy menegaskan kepolisian tak serta merta menolak kedatangan korban yang ingin melapor.
"Hanya masyarakat yang belum vaksin, diarahkan untuk vaksin dulu. Setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, maka masyarakat dapat melaporkan kembali," ujar Winardy saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Oktober 2021.
Menurut Winardy, hal itu penting dipastikan petugas untuk menekan penyebaran Covid-19. Ia kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh agar segera mendaftar vaksin Covid-19.
Hal itu supaya herd immunity bisa tercapai di Aceh. "Untuk diketahui bahwa Aceh baru 28 persen (vaksinasi) dan nomor 31 se-Indonesia," ucap Winardy.
Seorang mahasiswi di Aceh Besar yang merupakan korban upaya pemerkosaan ditolak saat hendak melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Alasan polisi saat itu karena wanita tersebut belum vaksin Covid-19.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Qodrat yang mendampingi kasus itu membenarkan kliennya ditolak saat hendak melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.
Saat itu LBH Banda Aceh dan korban mendatangi Polresta Banda Aceh. Namun petugas jaga di pintu melarang mereka untuk masuk jika belum divaksin. Pun ketika korban dugaan pemerkosaan menyatakan memiliki riwayat penyakit dan mempunyai surat keterangan tak bisa divaksin, ia tetap tak diperbolehkan melapor.
Baca juga: Datangi Rumah Korban Asusila, Kapolda Sulteng Tegaskan Profesional Tangani Kasus
ANDITA RAHMA