TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing Andi Putra. Penggeledahan dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Andi.
"Penggeledahan itu merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan penyelidim dan penyidik," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di kantornya, Selasa, 19 Oktober 2021.
Setyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti. Barang bukti yang dicari berupa dokumen hingga barang elektronik. Setyo belum menjelaskan barang bukti apa saja yang sudah ditemukan oleh petugasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing dan 7 orang lainnya, seperti ajudan Bupati dan pihak swasta. KPK menyatakan kasus korupsi ini diduga perihal izin perkebunan.
Saat ini, Bupati Kuansing dan pihak yang ditangkap sedang dalam perjalanan menuju Gedung KPK Jakarta. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status hukum bagi orang-orang yang ditangkap.