Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Tahun Jokowi-Ma'ruf, ICW Soroti Janji Palsu Pemberantasan Korupsi

Reporter

image-gnews
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) sudah berjalan selama dua tahun. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat nyaris tidak ada perubahan dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. Alih-alih memperbaiki kerusakan, menurut ICW, rezim Jokowi-Ma'ruf justru melanjutkan pelemahan pemberantasan korupsi.

Mengacu pada janji saat Pilpres 2019, Jokowi-Ma'ruf berjanji membangun penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, serta mengelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Namun pada tahun kedua masa jabatannya, ICW melihat tidak ada kondisi yang mengarah pada upaya dan kebijakan yang sejalan dengan misi di atas.

"Sebut saja misalnya skandal TWK KPK, sebagai kelanjutan dari pelemahan KPK melalui revisi UU KPK. Presiden Jokowi bahkan tidak menggubris rekomendasi Ombudsman serta Komnas HAM sama sekali untuk membatalkan kebijakan pemecatan sewenang-wenang pegawai KPK," ujar Peneliti ICW Lalola Easter dalam konferensi pers, Selasa, 19 Oktober 2021.

Berikut sejumlah poin catatan kritis ICW soal evaluasi 2 tahun pemerintahan Joko Widodo - Ma’ruf Amin:

- Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Setelah menyetujui revisi UU KPK dan memilih pimpinan KPK kontroversial, ICW menyebut babak akhir pelemahan KPK adalah TWK KPK. Diamnya Jokowi dalam kasus ini dinilai memberikan sinyal bahwa Presiden setuju dengan TWK KPK. "Padahal konsekuensi TWK KPK jelas, berbagai kasus korupsi besar yang sedang ditangani oleh sebagian dari 58 pegawai KPK yang dipecat mandeg, berhenti di aktor lapangan yang telah tertangkap," ujar Lalola.

ICW menilai sejumlah kasus  korupsi kakap tidak ditindaklanjuti secara serius. Dalam kasus korupsi bantuan sosial yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara misalnya, KPK tidak mengusut dugaan keterkaitan individu-individu lainnya. "Padahal dua politisi PDIP, yaitu Ihsan Yunus dan Herman Hery disebut-sebut dalam kasus tersebut. Hingga hari ini, Harun Masiku yang menyuap anggota KPU RI pun tidak pernah bisa ditemukan," ujar Lalola.

- Tata Kelola Penegakan Hukum

Pada pertengahan Juni tahun 2020 yang lalu, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kehadiran buronan korupsi, Joko S. Tjandra. Kala itu, Joko diketahui masuk ke yurisdiksi Indonesia untuk mengurus permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak lama berselang, Joko ternyata diketahui bekerjasama dengan sejumlah pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pegawai administratif di Jakarta agar kedatangannya tidak terdeteksi penegak hukum. Joker dibantu oleh pejabat penting Kepolisian, yakni Kepala Biro Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dengan menghapus data red notice Joko.

"Di sini, tampak bahwa integritas anggota Polri masih perlu dibenahi lebih lanjut. Kejaksaan Agung juga menjadi pusat skandal Joker. Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantu Joko dengan menawarkan action plan permohonan fatwa dari Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung agar buronan itu tidak bisa dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan," ujar Lalola.

- Karpet Merah Remisi Koruptor

Melemahnya spirit pemberantasan korupsi juga disebut menjalar hingga ke wacana remisi bagi koruptor.

Sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, remisi bagi korupsi hanya berlaku untuk dua kategori, yaknijustice collaborator dan narapidana yang telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara.

Namun, wacana untuk melonggarkan syarat pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi dinilai kembali mendapatkan momentumnya. Terpidana kasus korupsi penyuapan hakim, Otto Cornelis Kaligis, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 14 huruf (i) UU Pemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun dalam putusan Nomor:41/PUU-XIX/2021, majelis hakim menolak seluruh permohonan dan tidak menghapuskan pembatasan remisi bagi koruptor, akan tetapi, dalam pertimbangannya, majelis hakim berpandangan bahwa pemberian syarat khusus terkait remisi bagi kejahatan korupsi tidak berorientasi pada konsep restorative justice dalam pembaharuan arah pemidanaan.

"Pertimbangan MK ini menjadi bahaya dan membuka ruang bebas tafsir bilamana hal tersebut dijadikan dasar untuk menghapus kewenangan dalam pengetatan pemberian remisi koruptor dalam PP 99/2012. Hal ini semakin mengkhawatirkan setelah DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk memasukkan UU Pemasyarakatan dalam program legislasi nasional tahun 2021," ujar Lalola.

- Ketidakjelasan Arah Politik Hukum Pembentukan Regulasi dan Kebijakan Antikorupsi

Saat ini, Pemerintah hanya punya satu kebijakan khusus pemberantasan korupsi, yakni Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres 54/ 2018). Ada tiga sektor yang menjadi fokus kerja dalam Stranas PK yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Berdasarkan catatan pada website resmi Stranas PK di stranaspk.kpk.go.id, dapat dilihat bahwa capaian pada masing-masing fokus masih belum optimal dengan capaian di bawah 50 persen.

"Capaian di atas semakin diperburuk dengan ketiadaan mekanisme evaluasi capaian dan kinerja, serta konsekuensi dari tidak tercapainya sejumlah agenda aksi pencegahan korupsi dalam Stranas PK," ujar Lalola.

DEWI NURITA

Baca: Rapor 2 Tahun: Jokowi - Ma'ruf Dinilai Tak Berkomitmen Jaga Demokrasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

3 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

4 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

4 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

5 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

5 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

6 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

6 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

6 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

6 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

6 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.