Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

406 Warga Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dituduh Merusak PT Pajitex

Reporter

image-gnews
Ilustrasi borgol (inloughborough.com)
Ilustrasi borgol (inloughborough.com)
Iklan

TEMPO.CO, Pekalongan - Sebanyak 406 orang menjadi penjamin penangguhan penahanan dua warga yang dituduh merusak inventaris PT Panggung Jaya Indah Tekstil (Pajitex) Buaran Pekalongan, Jawa Tengah. Dua orang atas nama Muhammad Abdul Afif dan Kurohman itu ditangkap polisi pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Dua warga tersebut selama ini aktif memprotes adanya pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Pajitex. Warga menilai aktivitas produksi di PT Pajitex menimbulkan pencemaran air, udara, dan suara.

Para penjamin itu terdiri dari anggota keluarga dari dua tersangka di Watusalam Kecamatan Buaran, Pekalongan. Kemudian, tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, dan masyarakat lain. Pengajuan penangguhan penahanan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Para penjamin penangguhan penahanan tersebut membuat pernyataan tertulis dan melampirkan salinan identitas. Berkas dikirim serentak oleh ratusan warga Watusalam didampingi Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan. "Menuntut kepala kejaksaan segera melakukan penangguhan penahanan hari ini juga," kata salah satu pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Nico Wauran.

Dia menyebut, kedua warga yang ditahan tersebut sedang memperjuangkan lingkungan hidup. Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UUPPLH. "Menyebutkan bahwa, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata," tuturnya.

Akibat mendekam di tahanan, Afif harus berpisah dengan isteri dan dua anaknya yang baru berusia 3 dan 16 bulan. Sementaranya, isteri Kurohman kini tengah mengandung 9 sembilan anak ketiganya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengajuan penangguhan penahanan sebelumnya pernah disampaikan ke Kepolisian Resor Pekalongan namun tak dikabulkan. Polisi kemudian melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejari Pekalongan pada Senin, 18 Oktober 2021.

Polres Pekalongan menyatakan bahwa penahanan terhadap dua tersangka sudah melalui prosedur dan alur yang benar. Pihak Polres membantah anggapan bila terjadi kesalahan dalam penanganan perkara tersebut.

Polisi menyebut sejak penyidikan hingga berkas lengkap (P-21), tidak menahan para tersangka. Sehingga, sejak Agustus 2021 sampai pertengahan Oktober 2021, tersangka tidak ditahan. Pada Senin, tersangka harus ditahan karena ada kepentingan pemberkasan perkara pada tahap dua dengan penyerahan barang bukti.

JAMAL A. NASHR

Baca: LBH Semarang Sebut Polisi Tangkap Warga Penolak Perusakan Lingkungan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

3 hari lalu

Ilustrasi jasa laundry. TEMPO/Fahmi Ali
Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.


Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

8 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.


Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

29 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Syahrul diduga melakukan penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

Kuasa hukum sebut selama ini Syahrul Yasin Limpo rutin menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena kondisi paru-parunya.


Resep Soto Tauto Pekalongan yang Tak Pernah Gagal Menggugah Selera

34 hari lalu

Soto Tauto khas Pekalongan. Shutterstock
Resep Soto Tauto Pekalongan yang Tak Pernah Gagal Menggugah Selera

Soto tauto disajikan dalam ukuran mangkuk kecil dengan isian karbohidrat, daging, kuah bumbu tauco, mie soun, dan daun bawang di atasnya.


Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tambahkan Poin Baru

38 hari lalu

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin petang, 19 Februari 2024. Dia datang sebagai saksi dalam kasus produksi film porno. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tambahkan Poin Baru

Kuasa sudah Siskaeee sudah mengajukan surat permohonan penanguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.


Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Ditahan 40 Hari Lagi ke Depan

42 hari lalu

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Senin, 25 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Ditahan 40 Hari Lagi ke Depan

Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Fransiska Chandra Novita alias Siskaeee, tersangka kasus film porno


Kuasa Hukum Sebut Siskaeee Mengidap Gangguan Kesehatan Mental, Harus Berobat Jalan

44 hari lalu

Kuasa hukum Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, (dari kanan ke kiri) Gading Simanjuntak, Tofan Agung Ginting, dan Boy, menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan itu berhubungan dengan penetapan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Siskaeee Mengidap Gangguan Kesehatan Mental, Harus Berobat Jalan

Tofan mengatakan, permohonan penangguhan penahanan Siskaeee juga telah diajukan ke Polda Metro Jaya, namun belum ada konfirmasi.


Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara jadi Jaminan

25 Januari 2024

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno untuk rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan. Instagram
Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara jadi Jaminan

Kuasa hukum Siskaeee bakal melakukan permohonan penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya. Ia menjamin kliennya tidak kabur.


Ganjar Akan Kampanye di Pekalongan dan Batang: Sambangi Petani hingga Guru PAUD

16 Januari 2024

Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo menghadiri acara Dhaup Ageng Pura Pakualaman Yogyakarta Kamis (11/1). Tempo/Pribadi Wicaksono.
Ganjar Akan Kampanye di Pekalongan dan Batang: Sambangi Petani hingga Guru PAUD

Ganjar Pranowo akan kampanye di Pekalongan dan Batang, Jawa Tengah, pada Selasa, 16 Januari 2024. Bekas Gubernur Jawa Tengah itu akan menghadiri beberapa agenda di sana.


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.