Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Pemerkosaan oleh Kapolsek Parigi, Polri: Sedang Ditangani Polda Sulteng

Reporter

image-gnews
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar di Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Ahad, 28 Maret 2021. Argo Yuwono mengatakan terduga pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar berjumlah dua orang yang berboncengan dengan sepeda motor. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar di Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Ahad, 28 Maret 2021. Argo Yuwono mengatakan terduga pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar berjumlah dua orang yang berboncengan dengan sepeda motor. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan akan menindaklanjuti kasus dugaan pemerkosaan oleh Kapolsek di Parigi Moutong. Kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah.

"Semua ditangani Polda Sulteng," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Selasa, 19 Oktober 2021.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang remaja berinisial S mengaku mengalami pemerkosaan. Pelaku diduga merupakan Kapolsek di Parigi Moutong berinisial IDGN.

Pelaku diduga melakukan pemerkosaan dengan iming-iming akan membebaskan ayah dari S. Ayahnya ditangkap polisi karena diduga mencuri ternak.

Kuasa hukum korban, Andi Akbar Panguriseng, mengungkapkan kondisi psikis korban berinisial S saat ini terguncang pasca-peristiwa memilukan yang ia alami.

Bukan hanya S, mental dan jiwa ibu kandungannya pun juga mengalami guncangan hebat karena tidak menyangka perbuatan asusila tersebut dialami oleh anak perempuannya.

"Psikis keluarga korban sangat terguncang. Ibunya menangis terus sampai pingsan akibat peristiwa yang dialami anak perempuannya. Korban juga lebih sering diam," kata Andi usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Kota Palu, Senin malam, 18 Oktober 2021.

Andi meminta Polda Sulteng mengusut tuntas dan seadil-adilnya atas peristiwa tersebut. Apalagi oknum kapolsek berinisial IDGN itu tidak menyangkal jika dirinya mengirimkan pesan kepada korban untuk berbuat asusila dengan janji akan membebaskan ayah korban yang saat ini mendekam di penjara di Parigi Moutong.

"Harapan kami oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat, tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo," ujar Andi.

Adapun Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Oknum Kapolsek tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam sejak Jumat yang lalu, dan saat ini masih diperiksa lagi," kata Kabid Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Didik Supranoto di Palu, Senin malam 18 Oktober 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menjelaskan oknum Kapolsek berpangkat Iptu inisial ID itu akan menjalani dua pemeriksaan sekaligus dari institusinya.

Terperiksa dalam dugaan telah melanggar etik sebagai seorang anggota Polri, kemudian akan diperiksa sebagai terduga pelaku dalam tindak pidana umum.

Meski begitu Polda Sulteng belum mendetailkan pidana umum yang akan dikenakan terhadap oknum Kapolsek itu.

"Nanti akan kami sampaikan kembali update-nya dari penyidik seperti apa pidana umumnya pasalnya apa yang akan dikenakan, dan kita berkomimen untuk menyelesaikan keduanya itu baik dari sisi kode etiknya maupun pidananya," ujar Didik.

Berdasarkan kode etik institusi Polri, ia menyampaikan Kapolsek itu telah secara jelas melakukan pelanggaran yang tidak semestinya dilakukan sebagai salah satu seorang pimpinan pada institusi Polri.

"Karena tidak boleh demikian, tapi secara pidana masih menunggu dulu hasil dari penyelidikan, dan sementara sampai malam ini juga korban tengah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor," ucapnya.

Adapun Iptu ID telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kapolsek di Parigi Moutong untuk fokus dalam dua sidang itu. 

ANTARA

Baca: Perempuan Korban Dugaan Asusila Kapolsek Mengalami Guncangan Psikis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

1 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

10 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Berikut hasil putusan MKMK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait laporan dugaan pelanggaran etik.


Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

16 jam lalu

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Angkat 13 Perwira Tinggi Polri dalam Upacara Korps Raport atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, 9 Diantaranya Kepala BNN Daerah Maluku, Papua, Kalimantan dan Sulawesi. Jumat, 17 November 2023. Dokumen Polri.
Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

Pada 15 November lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menaikkan pangkat 13 Perwira Tinggi Polri yang bekerja di luar struktur Polri.


MKMK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman cs Hari Ini

19 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis siang, 21 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MKMK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman cs Hari Ini

Hari ini, MKMK akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi Anwar Usman hingga Wahiduddin Adams.


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Satgas Pangan Polri Temukan Stok Beras SPHP Langka

1 hari lalu

Ilustrasi beras Bulog. TEMPO/Subekti
Satgas Pangan Polri Temukan Stok Beras SPHP Langka

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri menemukan kelangkaan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Bangka Belitung.


Beda Sikap Polri dan Menko PMK Soal Penanganan Kasus TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Beda Sikap Polri dan Menko PMK Soal Penanganan Kasus TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman

Menko PMK Muhadjir Effendy beranggapan tidak ada yang salah dari program kerja magang ferienjob.


Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

1 hari lalu

Kakorlantas Polri Aan Suhanan (tengah) memperlihatkan knalpot bising sitaan di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 11 Januari 2024. Polisi akan terus melakukan razia knalpot bising sampai 20 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

Kakorlantas Polri memberikan 500 unit sepeda motor untuk mendukung sub satgas urai kemacetan pada saat arus mudik Lebaran 2024.


Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

1 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Polri mencatat jumlah korban meninggal akibat kecelakaan mencapai 54 orang, sedangkan korban luka berat sebanyak 70 orang.


Gangguan Kamtibmas pada 24-25 Maret Meningkat 84,98 Persen, Polri Sebut Didominasi Curat dan Narkotika

1 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Gangguan Kamtibmas pada 24-25 Maret Meningkat 84,98 Persen, Polri Sebut Didominasi Curat dan Narkotika

Polisi mencatat ada lima aksi kriminal yang mendominasi gangguan kamtibmas.