TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan akan menindaklanjuti kasus dugaan pemerkosaan oleh Kapolsek di Parigi Moutong. Kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah.
"Semua ditangani Polda Sulteng," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Selasa, 19 Oktober 2021.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang remaja berinisial S mengaku mengalami pemerkosaan. Pelaku diduga merupakan Kapolsek di Parigi Moutong berinisial IDGN.
Pelaku diduga melakukan pemerkosaan dengan iming-iming akan membebaskan ayah dari S. Ayahnya ditangkap polisi karena diduga mencuri ternak.
Kuasa hukum korban, Andi Akbar Panguriseng, mengungkapkan kondisi psikis korban berinisial S saat ini terguncang pasca-peristiwa memilukan yang ia alami.
Bukan hanya S, mental dan jiwa ibu kandungannya pun juga mengalami guncangan hebat karena tidak menyangka perbuatan asusila tersebut dialami oleh anak perempuannya.
"Psikis keluarga korban sangat terguncang. Ibunya menangis terus sampai pingsan akibat peristiwa yang dialami anak perempuannya. Korban juga lebih sering diam," kata Andi usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Kota Palu, Senin malam, 18 Oktober 2021.
Andi meminta Polda Sulteng mengusut tuntas dan seadil-adilnya atas peristiwa tersebut. Apalagi oknum kapolsek berinisial IDGN itu tidak menyangkal jika dirinya mengirimkan pesan kepada korban untuk berbuat asusila dengan janji akan membebaskan ayah korban yang saat ini mendekam di penjara di Parigi Moutong.
"Harapan kami oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat, tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo," ujar Andi.
Adapun Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Oknum Kapolsek tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam sejak Jumat yang lalu, dan saat ini masih diperiksa lagi," kata Kabid Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Didik Supranoto di Palu, Senin malam 18 Oktober 2021.
Ia menjelaskan oknum Kapolsek berpangkat Iptu inisial ID itu akan menjalani dua pemeriksaan sekaligus dari institusinya.
Terperiksa dalam dugaan telah melanggar etik sebagai seorang anggota Polri, kemudian akan diperiksa sebagai terduga pelaku dalam tindak pidana umum.
Meski begitu Polda Sulteng belum mendetailkan pidana umum yang akan dikenakan terhadap oknum Kapolsek itu.
"Nanti akan kami sampaikan kembali update-nya dari penyidik seperti apa pidana umumnya pasalnya apa yang akan dikenakan, dan kita berkomimen untuk menyelesaikan keduanya itu baik dari sisi kode etiknya maupun pidananya," ujar Didik.
Berdasarkan kode etik institusi Polri, ia menyampaikan Kapolsek itu telah secara jelas melakukan pelanggaran yang tidak semestinya dilakukan sebagai salah satu seorang pimpinan pada institusi Polri.
"Karena tidak boleh demikian, tapi secara pidana masih menunggu dulu hasil dari penyelidikan, dan sementara sampai malam ini juga korban tengah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor," ucapnya.
Adapun Iptu ID telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kapolsek di Parigi Moutong untuk fokus dalam dua sidang itu.
ANTARA
Baca: Perempuan Korban Dugaan Asusila Kapolsek Mengalami Guncangan Psikis