INFO NASIONAL - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, demokrasi tidak semata-mata dibangun, atau malah terjebak, pada rujukan angka-angka mayoritas. Syarat fundamental tegaknya implementasi demokrasi adalah representasi yang menyeluruh. Harus ada jaminan setiap stakeholder atau pemangku kepentingan yang terdampak suatu /kebijakan, harus mendapat kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan/kebijakan tersebut, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
"Bung Hatta menyatakan demokrasi Indonesia bukan demokrasi liberal, juga bukan demokrasi totaliter. Demokrasi Indonesia berurat dan berakar di dalam pergaulan hidup. Kerakyatan yang dianut bangsa Indonesia bukan kerakyatan yang mencari suara terbanyak saja, tetapi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan," ujar Bamsoet dalam Focus Group Discussion (FGD) MPR RI bertema 'MPR Sebagai Lembaga Perwakilan Inklusif', di Press Room MPR RI, Senin 18 Oktober 2021.
Turut hadir sebagai narasumber antara lain, Ketua Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, Staf Ahli Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadiawati, Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim, dan Moderator Diskusi Manuel Kaisiepo. Hadir pula Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dalam demokrasi permusyawaratan, tidak dikenal konsep diktator mayoritas, ataupun tirani minoritas dari oligarki elit, baik penguasa maupun pengusaha. Demokrasi permusyawaratan meniscayakan setiap kebijakan negara harus menjadi representasi yang utuh dari kehendak rakyat, dan mengedepankan prinsip 'hikmat kebijaksanaan' sebagaimana diamanatkan dalam rumusan sila keempat Pancasila.
"Orientasi etis (konsep hikmat kebijaksanaan) dihidupkan melalui daya rasionalitas, kearifan konsensual, dan komitmen keadilan yang dapat menghadirkan suatu toleransi dan sintetis yang positif, sekaligus dapat mencegah kekuasaan dikendalikan oleh golongan mayoritas (mayoro-krasi) dan kekuatan minoritas elit politik dan pengusaha (minoro-krasi)," kata Bamsoet.
Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, permusyawaratan di dalam sebuah lembaga yang inklusif dalam ketatanegaraan Indonesia kontemporer, yang paling ideal dan mendekati cita para pendiri negara bangsa, adalah melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tidak salah jika MPR juga dinilai sebagai lembaga negara yang paling tepat untuk menginisiasi agenda-agenda yang dibutuhkan untuk merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri menilai, upaya mewujudkan MPR sebagai lembaga perwakilan dan permusyawaratan yang inklusif juga akan efektif jika disertai upaya mewujudkan 'partai politik yang inklusif'.
Idealnya upaya ini dilakukan dengan melakukan reformasi partai politik, yaitu mengembalikan dan memurnikan fungsi-fungsinya, antara lain sebagai kaderisasi/rekrutmen pemimpin, pendidikan politik, komunikasi politik, sosialisasi politik, aktualisasi dan agregasi kepentingan. Berbagai fungsi tersebut harus dijalankan semua partai politik
“Tidak justru menjadikan partai politik sebagai partai dinasti atau partainya kapitalis, juga tidak menjadikan partai politik sebagai perahu yang disewakan bagi mereka yang ingin meraih kedudukan politik," ujarnya.
Moch. Nurhasim menuturkan MPR RI memiliki posisi penting sebagai penjaga gawang konsensus politik nasional, khususnya berkaitan dengan perubahan konstitusi, pelantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut konstitusi. Namun Inkoherensi sistem perwakilan politik akibat amandemen keempat konstitusi, menyebabkan fungsi MPR yang melemah, hanya sebatas sebagai sidang gabungan (joint session) tanpa konsep yang jelas. (*)