TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar dilakukan evaluasi berkala untuk mengkaji dampak kebijakan pembukaan pintu internasional di Bali dan Kepulauan Riau bagi warga negara asing dari 19 negara.
"Terkait dengan daftar 19 negara yang diperbolehkan masuk, Presiden mengingatkan kepada kami agar terus melakukan evaluasi tiap minggunya untuk dapat memitigasi dampak buruk dari pembukaan pintu masuk terhadap 19 negara tersebut," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin, 18 Oktober 2021.
Luhut menuturkan tidak tertutup kemungkinan akan ada perubahan daftar negara yang diperbolehkan masuk RI sesuai dengan perkembangan situasi. "Misalnya, bila mereka belum membuka (pintu) buat kita, tidak menutup kemungkinan untuk di-drop dari daftar 19 negara tersebut," ujar dia.
Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Daftar tersebut ditetapkan dalam Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Letnan Jenderal Ganip Warsito pada Jumat lalu. Dalam aturan tersebut, warga dari 19 negara hanya bisa datang ke Bali dan Kepulauan Riau dengan penerbangan langsung dari negaranya. Mereka bisa datang menggunakan kapal pesiar atau kapal layar atau yacht.
Selain itu penyedia tempat penginapan wajib membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan untuk mengawasi dan mengendalikan Covid-19 di tengah turis asing. Sedangkan Satgas Prokes juga harus melarang wisatawan keluar dari kamar selama lima hari menjalani karantina. Presiden Jokowi meminta pembukaan dua provinsi itu untuk menerima kunjungan warga asing dievaluasi berkala.
DEWI NURITA
Baca Juga: Penerbangan Internasional Bali Dibuka, Belum Berdampak pada Bandara Soetta