TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo menanggapi hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting tentang amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Dua hasil survei itu di antaranya 78 persen responden tak menginginkan adanya perubahan konstitusi dan hanya 10 persen yang setuju presiden bekerja berdasarkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Kadang pertanyaan survei bisa menjebak dan menyebabkan kesalahpahaman dalam masyarakat," kata Bamsoet, sapaan Bambang, dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
Bamsoet mengklaim kehadiran PPHN tak membuat presiden bertanggung jawab kepada MPR, tetapi tetap kepada rakyat. Menurut dia, persiden juga akan tetap menyampaikan janji-janji politiknya di dalam kampanye pemilihan.
Politikus Partai Golkar ini menyebut bahwa kehadiran PPHN tak menghilangkan ruang kreativitas calon presiden dan calon wakil presiden dalam menyusun visi, misi, dan program pembangunannya. Bamsoet pun meyakini mayoritas masyarakat akan menjawab berbeda jika pertanyaan survei SMRC diubah.
"Jika pertanyaan surveinya diubah dengan 'Apakah bangsa Indonesia memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang atau pokok-pokok haluan negara?' pasti hasilnya mayoritas responden akan menjawab sangat perlu," ucap dia. Menurut Bamsoet, rakyat tak ingin negara berjalan tanpa haluan. "Jadi, jangan dibalik-balik."
Baca Juga:
Hasil survei SMRC mencatat bahwa 78 persen responden tak menghendaki perubahan pada UUD 1945. Sedangkan 81 persen responden lebih setuju presiden bekerja sesuai dengan janji-janjinya kepada rakyat pada masa kampanye pilpres dan harus bertanggung jawab kepada rakyat.
Hanya 10 persen yang menyatakan setuju pada pendapat bahwa "Presiden bekerja menurut GBHN yang sekarang menjadi PPHN yang sekarang ditetapkan MPR dan karena itu presiden harus bertanggung jawab kepada MPR."
Survei ini digelar pada 15-21 September 2021 dengan melibatkan 1.220 responden yang dipilih secara multistage random sampling. Response rate survei sebanyak 981 orang atau sebesar 80 persen. SMRC menyebutkan margin of error surveinya plus minus 3,19 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Bamsoet mengatakan adanya PPHN tak membuat presiden harus bertanggung jawab kepada MPR. Namun, ia juga mendorong agar PPHN tersebut dibentuk melalui Ketetapan MPR.
Wacana amandemen inilah yang sejak awal dipertanyakan oleh para pakar hukum tata negara. Mereka menilai keberadaan PPHN buatan MPR mengharuskan presiden bertanggung jawab kepada Majelis tersebut. Hal ini juga dinilai bisa berimplikasi pada kembalinya MPR sebagai lembaga tertinggi negara seperti di era sebelum reformasi.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca Juga: Soal Amandemen, Ketua MPR Bilang Konstitusi Bukan Kitab Suci