TEMPO.CO, Jakarta - Seragam satpam kini memiliki warna yang mirip dengan seragam polisi, yaitu cokelat. Namun antara seragam polisi dan satpam tetap memiliki perbedaan yakni lambang pangkat yang ditempelkan.
Perubahan warna seragam satpam ini dimulai sejak 5 Agustus 2020 berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Mengutip dari laman resmi Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI), apsiindonesia.org, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono (kini wakil gubernur Akademi Kepolisian), mengatakan warna cokelat ini berasal dari warna alami yang identik dengan kayu dan tanah. Artinya sebuah simbolisasi kesahajaan dan kejujuran, fondasi stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman, serta percaya keagungan, dan tabah.
"Filosofi seragam satpam yang warna cokelat muda atau baju, dan cokelat tua untuk celana, dengan makna cokelat identik dengan warna tanah atau bumi kayu yang berarti warna alami" katanya.
Dalam peraturan tersebut diatur pula terdapat 5 jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya, yaitu: pakaian dinas harian atau PDH, pakaian dinas lapangan khusus atau PDLSus, pakaian dinas lapangan satu atau PDL Satu, pakaian sipil harian atau PSH, dan pakaian sipil lengkap atau PSL.
Sementara tanda kepangkatan dalam seragam satpam disesuaikan seperti pangkat pelaksana berupa segitiga berwarna putih, supervisor segitiga warna kuning, dan manajer segitiga warna merah.
TIKA AYU
Baca juga: