TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang dua pekan sampai 1 November 2021. Sementara PPKM untuk luar Jawa-Bali, diperpanjang selama tiga minggu.
"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan tadi disetujui, untuk di luar Jawa-Bali diberlakukan 19 Oktober-8 November, tiga minggu," ujar Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin, 18 Oktober 2021.
Kendati demikian, ujar dia, pemerintah tetap mengevaluasi setiap sepekan sekali untuk semua wilayah. Berdasarkan penilaian asesemen dalam evaluasi tersebut, suatu daerah bisa naik turun level tergantung kondisi wilayah masing-masing.
Airlangga menyebut, untuk daerah dengan tingkat vaksinasi kurang dari 40 persen, level PPKM-nya akan dievaluasi kembali.
"Berdasarkan level asesmen Kemenkes, ditambah satu faktor terkait kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama kurang dari 40 persen, maka levelnya dinaikkan ke satu level," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.
DEWI NURITA
Baca: PPKM Diperpanjang: Tempat Main Anak di Mal Dibuka dan Anak Boleh Masuk Bioskop