TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, hadir sebagai saksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.
"Kenal dengan Stepanus Robin?" tanya hakim ketua Djuyamto.
"Kenal," jawab Rita.
Selain Rita Widyasari, beberapa orang dipanggil sebagai saksi, yaitu Adelia Safitri, pegawai negeri sipil di Pemkab Kukar; Usman Effendi, Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat.
Kemudian Iwan Nugraha, mantan supir Wali Kota Cimahi Ajay Priatna; dan Evodie Demas, mantan ajudan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna.
Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain menerima suap Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar. Suap diberikan agar Robin dan Maskur membantu para pemberi dalam lima perkara korupsi yang menyeret mereka di KPK.
“Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077 dan USD 36 ribu,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 September 2021.
Jaksa Lie mengatakan suap itu berasal dari beberapa orang. Di antaranya Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.
Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.