Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Suami Laporkan Balik Ibu Korban Pemerkosaan Anak di Luwu

Reporter

image-gnews
Pelapor SF (kiri) didampingi penasehat hukumnya saat melaporkan pengaduan pencemaran nama baiknya atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anaknya di Luwu Timur pada 2019 lalu, kemudian viral di medsos di kantor SPKT Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Sabtu 16 Oktober 2021. ANTARA/Darwin Fatir.
Pelapor SF (kiri) didampingi penasehat hukumnya saat melaporkan pengaduan pencemaran nama baiknya atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anaknya di Luwu Timur pada 2019 lalu, kemudian viral di medsos di kantor SPKT Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Sabtu 16 Oktober 2021. ANTARA/Darwin Fatir.
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - SF mantan suami SR, ibu dari korban pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melaporkan bekas istrinya atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya istrinya, SF juga melaporkan laman yang menggugah konten tulisan terkait tuduhan pemerkosaan terhadap ketiga anaknya yang disebutnya tidak benar.

"Dilaporkan adalah mantan istri klien kami. Lalu, ada website tulisan narasi di situ terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan terhadap klien kami adalah tindak pidana pencabulan, tapi dalam narasi itu, pemerkosaan, seolah sudah terjadi," ujar Penasehat Hukum SF Agus Welas usai melapor di Polda Sulawesi Selatan, Sabtu 16 Oktober 2021.

Menurut Agus, dalam laman projectmutatuli.org tersebut ditulis seolah kliennya adalah pelaku. Padahal, ia mengklaim tidak seperti itu. Dalam tulisan di website itu juga mengurai seolah-olah bahwa ada tindak pidana pencabulan itu sudah terjadi.

"Bukan (media) di lapor. Akun medsos, facebook kita jadikan bukti, permulaan. Ada satu FB kami lapor soal pencemaran nama baik. Nanti penyidik mengembangkan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk barang bukti yang diserahkan kepada kepolisian berupa print salinan medsos Instagram, Facebook dan laman terkait penyebarluasan informasi dikatakan tidak benar. Langkah selanjutnya, kata dia, setelah melaporkan, akan memantau perkembangan serta mengumpulkan bukti lain.

Sementara itu, Kepala Urusan (Paur) SPKT Polda Sulawesi Selatan Ajun Komisaris Kasmawati membenarkan telah menerima laporan aduan dari seorang pelapor SF yang didampingi dua orang penasehat hukum. "Benar, kami terima laporan pengaduan kemudian ditindaklanjuti oleh fungsi Reskrim. Dilaporkan dugaan pencemaran nama baik dilakukan satu orang, mantan istrinya. Nanti tunggu penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Baca: Polri Telisik Waktu Kejadian Dugaan Perkosaan Anak di Luwu Timur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

6 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

6 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Update Info Terbaru Bencana Tanah Longsor di Tana Toraja

9 hari lalu

Tim SAR gabungan mencari korban tanah longsor yang dinyatakan hilang di Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin 15 April 2024. Basarnas Makassar secara resmi menutup operasi SAR bencana tanah longsor yang terjadi pada Sabtu (13/4) malam di dua titik di daerah itu setelah dua korban yang dinyatakan hilang berhasil ditemukan sehingga total korban meninggal dunia akibat bencana tersebut menjadi 20 orang. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Update Info Terbaru Bencana Tanah Longsor di Tana Toraja

Proses pencarian dihentikan sementara usai BNPB menemukan 2 korban terakhir dalam bencana tanah longsor di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.


Longsor di Tana Toraja, Tim Gabungan BNPB Temukan 20 Korban Meninggal

9 hari lalu

Tim SAR gabungan mengangkut kantong berisi jenazah korban tanah longsor di Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin 15 April 2024. Sebanyak dua korban yang dinyatakan hilang akibat tanah longsor di daerah itu berhasil ditemukan sehingga total korban yang meninggal dunia menjadi 20 orang. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Longsor di Tana Toraja, Tim Gabungan BNPB Temukan 20 Korban Meninggal

BNPB melaporkan telah menemukan 20 korban dalam bencana longsor di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.


Longsor di Tana Toraja, Warga yang Selamat Diungsikan ke Gereja

10 hari lalu

Warga berada di area terdampak tanah longsor di Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin 15 April 2024. Tanah longsor yang terjadi pada Sabtu (13/4) malam tersebut menewaskan 18 orang yang tersebar di dua titik yakni 14 orang di Palangka, Kecamatan Makale dan empat orang di Lembang Randanbatu, Kecamatan Makale selatan, Tana Toraja sementara dua korban lainnya masih dalam pencarian. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Longsor di Tana Toraja, Warga yang Selamat Diungsikan ke Gereja

Longsor di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menelan 18 korban jiwa. Tim evakuasi membangun posko pengungsi di gereja setempat.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

10 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Jemaah An-Nadzir Gowa Rayakan Idulfitri Lebih Awal, Dibantu Aplikasi Tentukan 1 Syawal

15 hari lalu

Jamaah An Nadzir menunaikan shalat Idul Fitri 1445 H di Kampung Butta Ejayya, Kabupaten Gowa, Sulwesi Selatan, Selasa, 9 April 2024. Jamaah An Nadzir memutuskan dan menetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada hari ini setelah melihat terjadinya fenomena gerhana matahari total di Benua Amerika Utara. ANTARA/Hasrul Said
Jemaah An-Nadzir Gowa Rayakan Idulfitri Lebih Awal, Dibantu Aplikasi Tentukan 1 Syawal

Jemaah An-Nadzir meyakini penentuan Idulfitri 1445 Hijriah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.


Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

20 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kab. Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

27 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

29 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni