TEMPO.CO, Makassar - SF mantan suami SR, ibu dari korban pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melaporkan bekas istrinya atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya istrinya, SF juga melaporkan laman yang menggugah konten tulisan terkait tuduhan pemerkosaan terhadap ketiga anaknya yang disebutnya tidak benar.
"Dilaporkan adalah mantan istri klien kami. Lalu, ada website tulisan narasi di situ terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan terhadap klien kami adalah tindak pidana pencabulan, tapi dalam narasi itu, pemerkosaan, seolah sudah terjadi," ujar Penasehat Hukum SF Agus Welas usai melapor di Polda Sulawesi Selatan, Sabtu 16 Oktober 2021.
Menurut Agus, dalam laman projectmutatuli.org tersebut ditulis seolah kliennya adalah pelaku. Padahal, ia mengklaim tidak seperti itu. Dalam tulisan di website itu juga mengurai seolah-olah bahwa ada tindak pidana pencabulan itu sudah terjadi.
"Bukan (media) di lapor. Akun medsos, facebook kita jadikan bukti, permulaan. Ada satu FB kami lapor soal pencemaran nama baik. Nanti penyidik mengembangkan," katanya.
Untuk barang bukti yang diserahkan kepada kepolisian berupa print salinan medsos Instagram, Facebook dan laman terkait penyebarluasan informasi dikatakan tidak benar. Langkah selanjutnya, kata dia, setelah melaporkan, akan memantau perkembangan serta mengumpulkan bukti lain.
Sementara itu, Kepala Urusan (Paur) SPKT Polda Sulawesi Selatan Ajun Komisaris Kasmawati membenarkan telah menerima laporan aduan dari seorang pelapor SF yang didampingi dua orang penasehat hukum. "Benar, kami terima laporan pengaduan kemudian ditindaklanjuti oleh fungsi Reskrim. Dilaporkan dugaan pencemaran nama baik dilakukan satu orang, mantan istrinya. Nanti tunggu penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Baca: Polri Telisik Waktu Kejadian Dugaan Perkosaan Anak di Luwu Timur