TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang kegiatan alam susur sungai sampai tersusunnya standard operating procedure (SOP) yang komprehensif. Ini untuk mengantisipasi terulangnya peristiwa meninggalnya 11 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru saat melakukan susur Sungai Cileueur, Ciamis, Jawa Barat.
“Saya melarang ada susur sungai di masa depan, kecuali sudah ada SOP yang jelas,” kata Ridwan, dikutip dari keterangannya, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Ridwan Kamil meminta SOP susur sungai tersebut disusun oleh BPBD bersama kelompok pencinta alam, misalnya Wanadri. Tujuannya agar susur sungai tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan.
Hari ini Ridwan Kamil menemui keluarga salah satu santri di Depok yang meninggal pada kegiatan susur sungai tersebut. Dia menyempatkan mengikuti takziah pada keluarga korban selepas mengikuti upacara penutupan PON XX di Papua.
“Saya selaku Pemda Provinsi Jawa Barat juga besama Wali Kota Depok, turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya 11 anak-anak kita di Ciamis. Kami sangat merasakan rasa kehilangan para orang tua,” ujarnya.
Ridwan Kamil menyerahkan santunan pada keluarga korban. “Saya yakin tidak bisa menggantikan, tapi mudah-mudahan bisa meringankan apapun yang sedang dihadapi,” kata dia.