TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Semarang mengatakan seorang warga Pekalongan bernama Abdul Afif ditangkap oleh polisi. Abdul Afif merupakan warga Desa Watusalam, Buaran yang dijadikan tersangka karena dianggap merusak kaca di PT Pajitex.
"Saat berjuang malah ditangkap polisi," kata anggota LBH Semarang Nico Wauran saat dihubungi, Jumat, 15 Oktober 2021. Nico juga masuk menjadi anggota Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan di Pekalongan.
Nico mengatakan Afif ditangkap polisi saat keluar dari bank pada pukul 09.15 WIB. Ketika mau mengambil motor di parkiran, datang tiga polisi menangkap Afif. "Tanpa menunjukkan surat apapun," kata dia.
Menurut Nico, Afif sempat mengatakan harus menyelesaikan urusan di bank lainnya. Polisi, kata dia, sempat mengatakan akan mengantarkan Afif ke bank tersebut. "Ternyata Pak Afif langsung dibawa Polres Pekalongan Kota," kata Nico.
Sampai di kantor polres, Afif langsung diperiksa. Menurut Nico, ada satu lagi warga yang terancam ditangkap, yaitu Kurohman. Nico meminta polisi segera membebaskan Afif.
Merujuk pada siaran pers di situs lbhsemarang.id, Afif dan Kurohman adalah dua warga yang kerap memprotes pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Pajitex di Desa Watussalam. Polres Semarang menetapkan keduanya menjadi tersangka dengan tuduhan perusakan.
LBH Semarang menganggap penetapan tersangka itu sebagai kriminalisasi. LBH juga berpendapat bahwa penetapan tersangka menyalahi prosedur karena tidak didahului dengan pemeriksaan.
Baca juga: Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi