TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 dibuka mulai Senin, 18 Oktober 2021.
"Jadi, Senin depan adalah hari pertama dimulai masa pendaftaran bakal calon. Penerimaan pendaftaran mulai tanggal 18 Oktober sampai 15 November 2021," ujar Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro dalam konferensi pers, Jumat, 15 Oktober 2021.
Juri menjelaskan ada 12 tahapan dalam seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Berikut rinciannya;
1. Pengumuman pendaftaran: 15-17 Oktober 2021
2. Penerimaan pendaftaran: 18 Oktober-15 November
3. Penelitian administrasi: 10-16 November 2021
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 17 November 2021
5. Seleksi tertulis dan penulisan makalah: 24-28 November 2021
6. Tes psikologi: 25 November 2021
7. Pengumuman hasil seleksi tertulis, makalah dan psikologi: 3 Desember 2021
8. Tes psikologi lanjutan: 9-11 Desember 2021
9. Tes kesehatan: 26-30 Desember 2021
10. Tes wawancara bakal calon anggota Bawaslu:26-27 Desember 2021
11. Tes wawancara bakal calon anggota KPU: 28-30 Desember 2021
12. Rapat pleno penetapan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu
Adapun 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu nantinya akan diserahkan tim seleksi ke Presiden Jokowi untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Tim seleksi ini terdiri dari 11 orang. Selain Juri Ardiantoro sebagai ketua, ada wakil ketua merangkap anggota, Chandra M. Hamzah; Sekretaris merangkap anggota, Bahtiar. Kemudian anggota Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.
Baca juga: Ini Kriteria DKPP untuk Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027
DEWI NURITA