INFO NASIONAL – Pemprov DKI Jakarta melalui koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari tingkat provinsi hingga kelurahan selalu melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial tunai (BST). Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, memaparkan, penduduk yang berhak menerima BST dari Pemprov DKI Jakarta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sehingga, penerima tidak saling beririsan.
“BST tidak diberikan pada keluarga yang dianggap mampu, mempunyai pekerjaan tetap, tidak diketahui keberadaannya, meninggal tidak ada ahli waris dalam satu KK, dan pindah keluar DKI Jakarta. Jika ditemukan data yang tidak memenuhi kriteria, nama tersebut akan diganti, yang mana pengusulan penggantian tersebut dilakukan melalui Musyawarah Kelurahan berdasarkan usulan perangkat RT dan RW,” jelas Premi.
Premi mengungkapkan, bantuan disalurkan secara bertahap, yakni Tahap 1 berdasarkan Kepgub No. 20 Tahun 2021 sebanyak 1.055.216 KK. Tahap kedua dan ketiga berdasarkan Kepgub No. 235 Tahun 2021 masing-masing sebanyak 1.041.905 KK. Tahap keempat berdasarkan Kepgub No. 570 Tahun 2021 sebanyak 1.039.066 KK. Lalu, Tahap 5 dan 6 berdasarkan Kepgub No. 898 Tahun 2021 sebanyak 1.009.379 KK.
“BST yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan bentuk perlindungan sosial dari pemerintah bagi masyarakat terdampak sebagai tambahan untuk memenuhi kebutuhan dasar selama masa pandemi COVID-19. Nominal BST sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat,” ujar Premi.
BST yang diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 itu diberikan sejak Januari 2021. Sebelumnya, pada 2020, bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta diberikan dalam bentuk sembako.
Baca Juga:
BST pada 2021 diberikan melalui kartu ATM Bank DKI agar mengurangi pungutan liar. Masyarakat dapat menggunakan langsung dana BST dengan menarik uang di ATM, sehingga lebih leluasa memanfaatkannya
“Selain itu, pemberian BST melalui skema perbankan merupakan bentuk inklusi keuangan, sehingga masyarakat tidak mampu juga dapat memiliki akses perbankan,” kata Premi.
Sebelumnya, Bank DKI memanggil keluarga penerima manfaat BST untuk mendapatkan buku tabungan dan kartu ATM. Undangan pemanggilan diberikan sampai 3 kali untuk mengantisipasi mereka yang tidak hadir pada undangan ke-1 dan ke-2. Kemudian, penerima BST yang telah mendapatkan buku tabungan dan kartu ATM dapat langsung menarik dana bantuan melalui mesin ATM.(*)