TEMPO.CO, Jakarta - Daftar hitam milik Facebook berisi nama-nama kelompok dan orang yang diduga terkait dengan terorisme dan pelaku ujaran kebencian, bocor di Media Amerika Serikat, The Intercept, 13 Oktober 2021 lalu. Daftar itu bernama 'Facebook's Secret Blacklist of Dangerous Individuals and Organizations (DOI)'. Di antara nama tersebut ada Rizieq Shihab.
Sejumlah organisasi dan nama individual asal Indonesia muncul di dalam daftar yang berisi lebih dari 4 ribu nama dari seluruh dunia tersebut. Beberapa di antaranya adalah Front Pembela Islam dan Rizieq Shihab, yang masuk dalam kategori hate atau penyebar kebencian.
Menanggapi keberadaan daftar itu, Direktur Kebijakan, Kontra Terorisme dan Organisasi Berbahaya Facebook, Brian Fishman buka suara. Menurut dia, Facebook memang memiliki aturan yang melarang teroris, kelompok kebencian, atau organisasi kriminal menggunakan platform mereka.
"Untuk menegakkan aturan ini, kami memiliki tim yang terdiri dari lebih dari 350 spesialis yang berfokus untuk menghapus organisasi ini dari platform kami dan mencari ancaman yang muncul," kata Fishman dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 15 September 2021
Fishman mengatakan Facebook telah melarang ribuan organisasi, termasuk lebih dari 250 kelompok supremasi kulit putih, di bawah aturan ini. Saat ini, mereka juga masih memperbarui daftar ini saat yang baru muncul.
Di Twitter pribadinya, @brianfishman, Fishman menjelaskan bahwa Facebook tak ingin kekerasan diorganisir dan difasilitasi di platform mereka. DOI itu adalah cara mereka mencegah hal tersebut terjadi.
"Itu tak sempurna, tapi itu alasan kenapa ini ada," cuit Fishman pada 13 Oktober 2021 lalu.
Fishman juga mengatakan kebocoran data yang dimuat di media juga tak komprehensif. Karena, kata dia, daftar hitam itu terus menerus diperbaharui seiring upaya memitigasi risiko. Daftar itu, kata dia, dibuat berdasarkan Community Standards yang dimiliki Facebook. Nama-nama di daftar itu dinilai menyalahi aturan dasar di Facebook.
Fishman mengakui mendefinisikan dan mengidentifikasi kelompok berbahaya secara global adalah hal yang sangat sulit. Tak ada definisi jelas dan cepat yang disepakati semua pihak. Contohnya saja terorisme, yang kadang memiliki definisi berbeda-beda di tiap negara didasarkan pada outlook politik dan kebijakan masing masing. Bahkan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pun belum membuat definisi universal tentang terorisme.
"Hal yang sama terjadi pada seluruh sub kategori di DOI. Itu lah kenapa kami membuat definisi publik sendiri di Community Standards dan itu alasan kami melangkah lebih jauh (dan tak sekedar mengikuti) dari daftar-daftar yang dibuat pemerintah," kata Fishman.
Dalam daftar hitam itu, selain FPI dan Rizieq Shihab, di label individu ada nama lain seperti Muhammad Al Khaththath, Hanif Bin Abdurahman Alatas, Muhammad Ichwan Tuankotta, Muhsin Al Atas, dan Munarman. Mereka dikaitkan dengan FPI, Serikat Pekerja Front, Front Santri Indonesia, hingga Forum Umat Islam (FUI).
Sejumlah lembaga yang juga masuk dalam daftar ini adalah Laskar Pembela Islam, Majelis Pembela Rasulullah, Mujahidah Pembela Islam, Hilal Merah Indonesia, dan Front Mahasiswa Islam.
Daftar hitam ini juga punya kategori lain, yakni label pelaku teror. Dalam label ini, nama organisasi asal Indonesia yang muncul adalah Mujahidin Indonesia Barat (MIB), Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Majelis Mujahidin Indonesia, Jamaah Anshorut Tauhid, dan Hilal Ahmar Society Indonesia.
Selain itu, ada juga Khandaq Media News dan Bayyinah Media yang disebut sebagai lembaga media yang terafiliasi dengan Al-Qaeda.