Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Badung terkait protes dari Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) atas pembongkaran itu. Ia memperoleh informasi bahwa pembongkaran hanya dilakukan terhadap tower yang melanggar izin mendirikan bangunan.
Pembongkaran juga sudah dipayungi oleh Peraturan Daerah yang mengatur penertiban dan mengarahkan ke penggunaan tower bersama yang disediakan oleh Pemda dengan menunjukk satu rekanan.
Namun demikian, Pastika tetap akan melakukan pengkajian, apakah Perda itu tidak bertentangan dengan Peraturan-peraturan yang lebih tinggi. "Prinsipnya langkah yang baik tidak boleh melanggar hukum," ujarnya. Dia juga akan mempelajari keberatan yang disampaikan oleh ATSI.
ATSI memprotes rencana pembongkaran yang akan menimpa 148 tower itu karena dinilai mengarahkan monopoli pengelolaan tower yang bertentangan dengan Permenkominfo No.2 Th 2008.
Bila pembongkaran dilakukan secara serentak dikhawatirkan wilayah Badung yang meliputi kawasan wisata Nusa Dua, Kuta dan Jimbaran akan mengalami black out karena tidak adanya sinyal komunikasi.
Untuk masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mereka mengaku telah memenuh persyaratan tetapi kemudian ditolak atau tidak diperpanjang oleh pihak Pemda Badung setelah dilakukannya pembahasan Perda.
Pembongkaran rencananya akan dilakukan Pemda Badung mulai pekan ini. Sebelumnya, pada 11 Desember lalu pihak Satuan Polisi Pamong Praja Badung telah mengeluarkan peringatan kepada pihak operator seluler untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan batas waktu sampai tanggal 18 Desember. "Kalau tidak dibongkar sendiri akan kita siapkan pembongkarannya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Adi Arnawa. ROFIQI HASAN