TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian membuka penyelidikan baru kasus dugaan perkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan baru itu dibuka atas laporan polisi (LP) Tipe A, model laporan yang dibuat sendiri oleh polisi.
"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses penyelidikan," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Ramadhan menjelaskan, penyelidikan akan fokus pada waktu kejadian perkara antara tanggal 25 hingga 31 OKtober 2019. Sebab, terdapat dua versi hasil visum berbeda antara yang dimiliki oleh kepolisian dan hasil tes kesehatan dari pihak keluarga.
Hasil visum pada polisi, tak ditemukan luka atau kelainan pada organ intim korban. Namun, pada hasil visum yang dilakukan keluarga di rumah sakit lain, ditemukan adanya peradangan.
"Sehingga penyidik mendalami peristiwa tempus atau waktu mulai 25-31 Oktober 2021. Orang tua korban telah melakukan pemeriksaan sampai 4 atau 5 kali dan terakhir di 10 Desember 2019," kata Ramadhan.
Kasus pemerkosaan di Kabupaten Luwu Timur mendapat sorotan setelah tim dari Project Multatuli menurunkan berita tentang kejadian tersebut. Korban perkosaan diduga adalah tiga anak yang berusia di bawah 10 tahun. Adapun pelakunya diduga mantan suami ibu korban yang bekerja sebagai aparatur sipil negara.
Ibu korban membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019. Penyidik di Polres Luwu Timur pun melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Namun dalam perjalanannya, Polres Luwu Timur malah menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan karena disebut kurang bukti.