Mabes Polri Tak Tahan CEO Jouska karena Diyakini Tak akan Kabur

Reporter

Editor

Amirullah

CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. Hingga saat ini ada 63 klien yang protes atau mengajukan dispute lantaran mengaku mengalami kerugian investasi setelah menggunakan jasa perseroan. TEMPO/Tony Hartawan
CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. Hingga saat ini ada 63 klien yang protes atau mengajukan dispute lantaran mengaku mengalami kerugian investasi setelah menggunakan jasa perseroan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri tak menahan CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno. Ia merupakan tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, Aakar bersikap kooperatif sehingga penyidik memutuskan tidak menahannya.

"Tidak dilakukan penahanan oleh penyidik tentu karena penyidik beralasan tersangka kooperatif, yang bersangkutan tidak melarikan diri," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Aakar Abyasa Fidzuno bersama rekannya, Tias Nugraha Putra ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021.

Kasus ini berawal dari 41 orang yang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditangani oleh Bareskrim atau Mabes Polri.

Para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp 18 miliar. Aakar Abyasa pun digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, Aakar dikenakan Pasal 103 ayat UU Pasar Modal dengan hukuman selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

CEO Jouska dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.








Alasan Pasutri Pemilik Agen Travel Umrah Naila Syafaah Sengaja Kabur ke Yogyakarta

39 menit lalu

Polisi tangkap tiga pelaku terkait penipuan travel umrah PT NSMW, Selasa 28 Maret 2023.
Alasan Pasutri Pemilik Agen Travel Umrah Naila Syafaah Sengaja Kabur ke Yogyakarta

Pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sengaja kabur ke Yogyakarta. Polisi membeberkan alasannya.


Tersangka Penipuan Travel Umrah Sempat Buang 3 Kartu ATM di Kamar Mandi Hotel, Alasan Mau BAB

4 jam lalu

Polisi tangkap tiga pelaku terkait penipuan travel umrah PT NSMW, Selasa 28 Maret 2023.
Tersangka Penipuan Travel Umrah Sempat Buang 3 Kartu ATM di Kamar Mandi Hotel, Alasan Mau BAB

Tersangka penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sempat membuang 3 kartu ATM untuk menghilangkan barang bukti.


Intip Koleksi Mobil Fadil Imran, Kabaharkam Mabes Polri yang Baru

5 jam lalu

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Intip Koleksi Mobil Fadil Imran, Kabaharkam Mabes Polri yang Baru

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ditunjuk sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri. Berikut koleksi mobil dia:


Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah di Mekah Punya 316 Cabang di Seluruh Indonesia

6 jam lalu

Ilustrasi Ka'bah, Masjidil Haram. Tempo/Zulhusni Siregar
Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah di Mekah Punya 316 Cabang di Seluruh Indonesia

Travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang telantarkan ratusan jemaah di Mekah punya 316 cabang di seluruh Indonesia. Hanya 48 yang resmi.


Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

7 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan dan membahas kabar transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

Berita terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan mengenai Sri Mulyani yang dilaporkan ke Bareskrim. Rincian THR untuk ASN tahun ini.


Serba-Serbi Batas Akhir Periode Lapor SPT, Muncul Scam hingga Keluhan Warganet soal Bayar Pajak

10 jam lalu

Salah seorang wajib pajak memanfaatkan pojok pajak di Mal Solo Square untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara e-Filling, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Serba-Serbi Batas Akhir Periode Lapor SPT, Muncul Scam hingga Keluhan Warganet soal Bayar Pajak

Di akhir periode lapor SPT, muncul fenomena scam via aplikasi hingga keluhan warganet soal bayar pajak buntut kasus pejabat pajak


Telegram Kapolri: Karyoto Diangkat Jadi Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Kabaharkam

10 jam lalu

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menunjukkan Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Tindak pidana korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp.265 miliar terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
Telegram Kapolri: Karyoto Diangkat Jadi Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Kabaharkam

Fadil Imran yang kini menjabat Kapolda Metro Jaya diangkat menjadi Kabaharkam Mabes Polri.


Ancaman Scam di Akhir Periode Lapor SPT, Pakar Saran Lakukan Hal Ini

11 jam lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Ancaman Scam di Akhir Periode Lapor SPT, Pakar Saran Lakukan Hal Ini

Begini saran dari pakar untuk melindungi diri dari scam aplikasi di akhir periode lapor SPT.


Begini Cara Kerja APK Scam di Akhir Periode Lapor SPT, Buat Bingung Korban via Aplikasi Handphone Kamu

11 jam lalu

Spt online. Foto : pajakonline
Begini Cara Kerja APK Scam di Akhir Periode Lapor SPT, Buat Bingung Korban via Aplikasi Handphone Kamu

Kecerdikan pelaku acam di akhir periode lapor SPT dengan penamaan aplikasi Handphone Kamu buat bingung korban.


6 Fakta Penipuan Jemaah Umrah Naila Syafaah, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

12 jam lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
6 Fakta Penipuan Jemaah Umrah Naila Syafaah, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

6 Fakta Penipuan Jemaah Umrah oleh PT NSWM atau Naila Syafaah, kronologi hingga ancaman hukuman