TEMPO.CO, Jakarta - Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan pemeriksaan terhadap anggota polisi banting mahasiswa di Tangerang diambil alih Bidang Propam Polda Banten.
"Sesuai perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho, pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten," ujar Wahyu di Tangerang, Kamis, 14 Oktober 2021.
Menurut dia, diambil alihnya proses pemeriksaan oleh Propam Polda Banten merupakan bentuk ketegasan Kapolda Banten menyikapi tindakan oknum anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi demonstrasi.
Ia mengungkapkan atas tindakan itu oknum anggota akan mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di internal Polri. "Penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Wahyu.
Dia melanjutkan, pihaknya akan memberikan pengecekan kesehatan secara berkala guna mengetahui kondisi perkembangan kesehatan korban MFA (21). "Apabila saksi korban menghendaki pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Selain itu, pihaknya meminta agar masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara polisi banting mahasiswa dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Polri.