TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi tahap kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021, akan dimulai pada akhir bulan ini. Peserta yang tidak lolos dalam seleksi tahap pertama dapat mengikuti registrasi seleksi tahap kedua dengan menggunakan nilai pada saat ujian sebelumnya, alias tanpa tes.
"Banyak pertanyaan apakah nanti ujian yang kedua itu (nilai ujian pertama) bisa digunakan? Bisa. Dengan catatan jenjang yang dipilih sama, kemudian mata pelajaran yang dipilih sama," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam acara Silaturahmi Merdeka Belajar, Kamis, 14 Oktober 2021.
Namun, ujar Nunuk, peserta tetap harus melakukan pendaftaran seperti tahap sebelumnya. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. "Tetap harus mendaftar lagi sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah peserta ujian kedua," kata Nunuk.
Sebelumnya, pada seleksi tahap pertama PPPK Guru, banyak peserta yang mengeluhkan lolos passing grade namun tak lolos formasi di instansi terpilih. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengakui tak sedikit guru di daerah yang lolos penilaian, tapi tidak lolos formasi karena kebutuhan guru di daerah tak banyak.
Ia berjanji bakal membantu guru-guru honorer yang lolos passing grade namun tak lolos formasi itu pada tahap kedua dan ketiga. Kemendikbudristek memberikan dua opsi. Pertama, peserta bisa kembali mengikuti registrasi pada tahap II dan III tanpa mengikuti tes. Kedua, peserta kembali mengikuti tes jika tidak puas dengan nilai yang didapat pada seleksi tahap pertama.
"Jadi, kalau ingin mencoba mendapat nilai lebih tinggi, bisa ikut tesnya lagi. Sehingga rankingnya di tes akan lebih tinggi," ujar Nadiem, Jumat pekan lalu.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021, pendaftaran dan pemilihan formasi dapat dilakukan pada 24-30 Oktober 2021.
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi tahap dua PPPK Guru akan dilakukan pada 4 November 2021. Sedangkan, ujian akan dilaksanakan pada 8 hingga 12 November 2021.
DEWI NURITA
Baca: Kebijakan Afirmasi PPPK Guru Dinilai Belum Sepenuhnya Berpihak pada Guru Honorer