TEMPO.CO, Jakarta - Kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina usai melakukan perjalanan internasional tengah disorot. Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pihak yang tidak mematuhi aturan karantina akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis, 14 Oktober 2021.
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara Pasal 14 ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Selanjutnya, ayat (2) mengatur, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Wiku mengatakan mekanisme penegakan karantina kesehatan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI atau Polri, kementerian/lembaga, dan relawan. "Terkait dengan pelanggaran yang ada baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi," kata Wiku
Kabar Rachel Vennya kabur ini pertama kali ramai di Twitter, setelah seorang warganet mengunggah tangkapan layar selebgram ini sedang bersama kekasihnya Salim Nauderer di luar Wisma Atlet. Padahal, masa karantina belum tuntas. Sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021 yang berlaku saat itu, tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 kemudian menyelidiki informasi soal Rachel kabur itu. Dari hasil penyelidikan sementara, Kodam Jaya menemukan anggota TNI pengamanan Bandara Soekarno-Hatta melakukan tindakan nonprosedural.
“Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh anggota pengamanan Bandara Soetta (inisial An.FS yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina,” kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangannya, Kamis, 14 Oktober 2021.
Selanjutnya, kata Herwin, Panglima Kodam Jaya selaku Panglima Kogasgabpad Covid-19 meminta proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap anggota TNI yang membantu Rachel Vennya itu dilakukan secepatnya. “Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi,” ujar dia.
Baca juga: Kronologi Rachel Vennya dan Salim Nauderer Kabur dari Karantina
DEWI NURITA | FRISKI RIANA