TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Loco Montradi Siman Bahar alias Bong Kin Phin mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tak terima dijadikan tersangka oleh KPK.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Kamis, 14 Oktober 2021.
Gugatan itu didaftarkan sejak 22 September 2021. Dalam petitumnya, Siman Bahar meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya sejak Agustus 2021 tidak sah.
Dia juga meminta pengadilan memerintahkan komisi antirasuah menghentikan penyidikan kasusnya dan memulihkan haknya. Tak jelas disebutkan kasus yang dimaksud.
Namun, sebelumnya KPK menyatakan tengah menyidik kasus korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montradi tahun anggaran 2017.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya sudah menetapkan tersangka. Namun, dia belum membeberkan siapa tersangka dalam kasus korupsi itu. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat KPK melakukan penahanan.
Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Dakwa Eks Dirut Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 152 M