TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana, Muzakir, mengatakan perbedaan terminologi dalam kasus dugaan pemerkosaan 3 anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dapat diselesaikan dengan pemeriksaan forensik.
“Perbedaan akan terselesaikan jika polisi segera minta bantuan kedokteran forensik untuk melakukan tindakan medis,” kata Muzakir kepada Tempo, Kamis, 14 Oktober 2021. Ia menuturkan pemeriksaan forensik dapat membuktikan apakah tindakan yang dialami korban termasuk pemerkosaan atau pencabulan.
Meski demikian, Muzakir mengatakan bahwa polisi memang kerap menggeser istilah pemerkosaan menjadi pencabulan jika korbannya adalah anak-anak. “Kalau dibilang perkosaan agak sulit pembuktiannya, karena belum bisa melakukan hubungan seksual karena statusnya belum dewasa,” kata dia.
Dugaan pencabulan, menurut Muzakir, bisa termasuk hubungan seksual dengan anak usia belum dewasa dan bisa juga melakukan tindakan seksual menyimpang. “Nah, problem dalam hukum terhadap anak belum dewasa karena term hubungan seksual apabila sudah dewasa,” ucapnya.
Mengenai konsekuensi hukum atas penggunaan terminologi perkosaan, Muzakir menyebut pelaku bisa dipidana 12 tahun. Tapi, jika polisi menggunakan UU Perlindungan Anak, maka pelaku bisa dipidana lebih berat.
Muzakir menuturkan yang paling penting dalam kasus ini adalah pelaku diadili dan dinyatakan bersalah terlebih dulu. “Kalau proses sudah berjalan, perbuatan seperti apa. Kalau memberatkan kita diskusikan tentang pemberatan itu,” ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono sebelumnya mengatakan yang terjadi terhadap tiga anak berumur di bawah 10 tahun itu bukan pemerkosaan, melainkan dugaan pencabulan.
Rusdi menjelaskan dugaan bahwa yang menimpa ketiga korban itu adalah pencabulan didapat setelah mereka menjalani visum di Puskesmas Malili. Hasil visum diterima pada 15 Oktober 2019. Tim Asistensi Bareskrim Polri kemudian mewawancarai dokter bernama Nurul pada 11 Oktober 2021. Berdasarkan keterangan Nurul, tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar E. Zulpan mengatakan hasil pemeriksaan kepolisian ditemukan adanya peradangan di sekitar alat kelamin dan dubur korban dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap 3 anak.
Baca juga: LPSK Usul Bareskrim Fasilitasi Pemeriksaan Forensik di Kasus Pemerkosaan 3 Anak
FRISKI RIANA