TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Unsoed Purwokerto, Manunggal Wardaya mengkritik ketidakmampuan Komnas HAM membawa kasus pembunuhan massal pada masa 1965-1966 setelah melestusnya G30S ke pengadilan.
Seperti dilansir dari laman unair.ac.id, Manunggal menyesalkan langkah Komnas HAM yang melakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan massal itu hanya berfokus pada yang terjadi Sumatera. Padahal, kata dia, kasus pembunuhan massal itu justru banyak terjadi di Jawa dan Bali. Dan sayangnya, itu dilakukan oleh Komnas HAM.
Kasus pembunuhan massal itu sendiri, oleh pengadilan rakyat internasional atas kejahatan kemanusiaan periode 1965 di Indonesia atau International People’s Tribunal (IPT) 1965 yang dilangsungkan di Den Haag Belanda, dimasukkan sebagai kasus genosida.
Baca artikel CNN Indonesia "Putusan Pengadilan Rakyat 1965: Indonesia Lakukan Genosida" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160720141601-12-145854/putusan-pengadilan-rakyat-1965-indonesia-lakukan-genosida.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Baca artikel CNN Indonesia "Putusan Pengadilan Rakyat 1965: Indonesia Lakukan Genosida" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160720141601-12-145854/putusan-pengadilan-rakyat-1965-indonesia-lakukan-genosida.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Baca artikel CNN Indonesia "Putusan Pengadilan Rakyat 1965: Indonesia Lakukan Genosida" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160720141601-12-145854/putusan-pengadilan-rakyat-1965-indonesia-lakukan-genosida.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) diuraikan bahwa genosida masuk ke dalam kategori tindak kejahatan dengan pelanggaran hak asasi yang berat.
Menurut Manunggal, Indonesia telah memiliki alat hukum untuk mengadili pelanggar HAM pada masa Genosida 1965-66. Namun kasus kejahatan tersebut belum pernah masuk ke meja hijau. Padahal selain ada hukum, Indonesia juga punya lembaga seperti Komnas HAM yang bertanggung jawab sebagai penyelidik, dan Kejaksaan Agung yang berwenang sebagai penyidik
Komnas HAM, manurut Manunggal, tidak memperhatikan penyelidikan secara geografis. Disamping itu, Komnas HAM terkesan tidak serius, sebab berkas penyelidikan selalu dikembalikan oleh Kejaksaan Agung dengan alasan tidak lengkap.
“Penyelidikan Komnas HAM hanya dilangsungkan di daerah Sumatera, sementara di Jawa-Bali tidak pernah. Padahal episentrum genosida tersebut terjadi paling banyak di wilayah tersebut. Keseriusannya masih terus dipertanyakan dan dituntut. Pasal 20 ayat (3) tersebut yang menimbulkan banyaknya ketidakpastian itu sudah pernah diuji ke MK tetapi ditolak,” ujar Manunggal seperti dikutip dari laman unair.ac.id
Seiring dengan waktu, alumni Monash University itu menambahkan bahwa keadilan bagi koban Genosida 1965-66 semakin sempit. Para penyintas genosida dan kebijakan diskriminatif Orde Baru sudah semakin uzur dan telah banyak yang meninggal. "Jadi prospek keadilan semakin menyempit,” kata Manunggal.
Hingga saat ini, pengakuan resmi dari negara bahwa negara adalah aktor utama dari Genosida 1965-66 tak pernah dilakukan.
Guna meningkatkan kesadaran untuk memberikan keadilan bagi korban genosida muncul berbagai upaya dari masyarakat sipil. The International People’s Tribunal for 1965 and the Indonesian Genocide menjadi salah satu usaha masyarakat yang menarik untuk disoroti.
Tidak hanya itu, penggalian kuburan missal, kontra narasi lewat kajian serta produk budaya menjadi upaya untuk mencari jalan keluar.
Sekalipun tak mengikat secara hukum, pengadilan rakyat internasional bisa memenuhi esensi keadilan hukum itu sendiri. Hal itu juga sebagai penggalang menolak lupa terhadap genosida ini. "Pengadilan tersebut memutus bahwa Pemerintah Indonesia bersalah atas gross human rights violence itu,” katanya.
Manunggal mengungkapkan langkah penyelesaian persoalan politik melalui pemulihan hubungan dan pengakuan negara mengalami jalan buntu. Terdapat beberapa masalah yang menjadi penghalang bagi Indonesia untuk penyelesaikan kasus di masa lalu. Seperti kemampuan politik yang tidak ada, stigmatisasi yang masih kuat, serta banyaknya penyintas peristiwa kejahatan HAM tersebut yang sudah wafat.
PUSPITA AMANDA SARI
Baca juga: Soeharto, Militer, dan Pembunuhan Massal Pasca G30S 1965