Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Nilai Komnas HAM Tak Serius Selidiki Pembunuhan Massal 1965-1966

Reporter

image-gnews
Pangkostrad Mayjen Soeharto, yang kemudian menjadi presiden pada pemerintahan Orde Baru, pasca-peristiwa G30S. ARSIP NASIONAL
Pangkostrad Mayjen Soeharto, yang kemudian menjadi presiden pada pemerintahan Orde Baru, pasca-peristiwa G30S. ARSIP NASIONAL
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Unsoed Purwokerto, Manunggal Wardaya mengkritik ketidakmampuan Komnas HAM membawa kasus pembunuhan massal pada masa 1965-1966 setelah melestusnya G30S ke pengadilan.

Seperti dilansir dari laman unair.ac.id, Manunggal menyesalkan langkah Komnas HAM yang melakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan massal itu hanya berfokus pada yang terjadi Sumatera. Padahal, kata dia, kasus pembunuhan massal itu justru banyak terjadi di Jawa dan Bali. Dan sayangnya, itu dilakukan oleh Komnas HAM.      

Kasus pembunuhan massal itu sendiri, oleh pengadilan rakyat internasional atas kejahatan kemanusiaan periode 1965 di Indonesia atau International People’s Tribunal (IPT) 1965 yang dilangsungkan di Den Haag Belanda, dimasukkan sebagai kasus genosida.

pengadilan rakyat internasional atas kejahatan kemanusiaan periode 1965 di Indonesia atau International People’s Tribunal (IPT) 1965

Baca artikel CNN Indonesia "Putusan Pengadilan Rakyat 1965: Indonesia Lakukan Genosida" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160720141601-12-145854/putusan-pengadilan-rakyat-1965-indonesia-lakukan-genosida.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

pengadilan rakyat internasional atas kejahatan kemanusiaan periode 1965 di Indonesia atau International People’s Tribunal (IPT) 1965

Baca artikel CNN Indonesia "Putusan Pengadilan Rakyat 1965: Indonesia Lakukan Genosida" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160720141601-12-145854/putusan-pengadilan-rakyat-1965-indonesia-lakukan-genosida.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

pengadilan rakyat internasional atas kejahatan kemanusiaan periode 1965 di Indonesia atau International People’s Tribunal (IPT) 1965

Baca artikel CNN Indonesia "Putusan Pengadilan Rakyat 1965: Indonesia Lakukan Genosida" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160720141601-12-145854/putusan-pengadilan-rakyat-1965-indonesia-lakukan-genosida.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) diuraikan bahwa genosida masuk ke dalam kategori tindak kejahatan dengan pelanggaran hak asasi yang berat.

Menurut Manunggal, Indonesia telah memiliki alat hukum untuk mengadili pelanggar HAM pada masa Genosida 1965-66. Namun kasus kejahatan tersebut belum pernah masuk ke meja hijau. Padahal selain ada hukum, Indonesia juga punya lembaga seperti Komnas HAM yang bertanggung jawab sebagai penyelidik, dan Kejaksaan Agung yang berwenang sebagai penyidik

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komnas HAM, manurut Manunggal, tidak memperhatikan penyelidikan secara geografis. Disamping itu, Komnas HAM terkesan tidak serius, sebab berkas penyelidikan selalu dikembalikan oleh Kejaksaan Agung dengan alasan tidak lengkap.

“Penyelidikan Komnas HAM hanya dilangsungkan di daerah Sumatera, sementara di Jawa-Bali tidak pernah. Padahal episentrum genosida tersebut terjadi paling banyak di wilayah tersebut. Keseriusannya masih terus dipertanyakan dan dituntut. Pasal 20 ayat (3) tersebut yang menimbulkan banyaknya ketidakpastian itu sudah pernah diuji ke MK tetapi ditolak,” ujar Manunggal seperti dikutip dari laman unair.ac.id

Seiring dengan waktu, alumni Monash University itu menambahkan bahwa keadilan bagi koban Genosida 1965-66 semakin sempit. Para penyintas genosida dan kebijakan diskriminatif Orde Baru sudah semakin uzur dan telah banyak yang meninggal. "Jadi prospek keadilan semakin menyempit,” kata Manunggal.

Hingga saat ini, pengakuan resmi dari negara bahwa negara adalah aktor utama dari Genosida 1965-66 tak pernah dilakukan.

Guna meningkatkan kesadaran untuk memberikan keadilan bagi korban genosida muncul berbagai upaya dari masyarakat sipil. The International People’s Tribunal for 1965 and the Indonesian Genocide menjadi salah satu usaha masyarakat yang menarik untuk disoroti.

Tidak hanya itu, penggalian kuburan missal, kontra narasi lewat kajian serta produk budaya menjadi upaya untuk mencari jalan keluar.

Sekalipun tak mengikat secara hukum, pengadilan rakyat internasional bisa memenuhi esensi keadilan hukum itu sendiri. Hal itu juga sebagai penggalang menolak lupa terhadap genosida ini. "Pengadilan tersebut memutus bahwa Pemerintah Indonesia bersalah atas gross human rights violence itu,” katanya.

Manunggal mengungkapkan langkah penyelesaian persoalan politik melalui pemulihan hubungan dan pengakuan negara mengalami jalan buntu. Terdapat beberapa masalah yang menjadi penghalang bagi Indonesia untuk penyelesaikan kasus di masa lalu. Seperti kemampuan politik yang tidak ada, stigmatisasi yang masih kuat, serta banyaknya penyintas peristiwa kejahatan HAM tersebut yang sudah wafat.

PUSPITA AMANDA SARI

Baca juga: Soeharto, Militer, dan Pembunuhan Massal Pasca G30S 1965

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

5 jam lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

Komnas HAM mengatakan selama 2018 hingga 2024 menerima laporan dari jurnalis paling banyak terkait dengan kekerasan, baik verbal maupun fisik.


Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

9 jam lalu

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer


Irlandia Ingin Intervensi Genosida oleh Israel lewat ICJ

23 jam lalu

Pengunjuk rasa pro-Palestina berfoto di depan Mahkamah Internasional (ICJ) ketika hakim memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Irlandia Ingin Intervensi Genosida oleh Israel lewat ICJ

Irlandia ingin turun tangan menghentikan genosida, bentuk kekhawatiran Dublin pada operasi militer Israel di Gaza sejak serangan 7 Oktober 2024.


Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, Pelapor Khusus PBB Diancam

1 hari lalu

Pelapor Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina Francesca Albanese. Dok: OHCHR
Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, Pelapor Khusus PBB Diancam

Pelapor khusus PBB Francesca Albanese, yang menerbitkan laporan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza, mengaku menerima ancaman


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Rangkaian Momen Sebelum Soeharto Naik Menjadi Presiden Gantikan Sukarno 56 Tahun Lalu

1 hari lalu

Letjen Soeharto (kiri), Soekarno, Sultang Hamengku Buwono IX, dan Adam Malik pada rapat Kabinet Ampera1, 25 Juli 1966. Dok. Rusdi Husein
Rangkaian Momen Sebelum Soeharto Naik Menjadi Presiden Gantikan Sukarno 56 Tahun Lalu

Naiknya Soeharto sebagai presiden menggantikan Sukarno berawal dari kemelut politik yang rumit pasca peristiwa G30S


Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

2 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

3 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


Parlemen Indonesia Walk Out Saat Israel Ajukan Pembelaan Genosida

3 hari lalu

Para delegasi DPR RI saat melakukan aksi walk out pada sidang lanjutan Inter-Parliamentary Union (IPU) di Jenewa, Swis, Senin (25/3/2024). Foto: TVR/nr
Parlemen Indonesia Walk Out Saat Israel Ajukan Pembelaan Genosida

Aksi tersebut dilakukan sebagai respon kekecewaan terhadap sikap Israel yang mengajukan draf proposal draf kemanusiaan terkait pembelaan dalam melakukan genosida terhadap warga Palestina.