TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi unjuk rasa untuk merespons satu tahun penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aksi ini melibatkan sekitar 10.000 anggota KASBI yang tersebar di 16 kota.
"Aksi ini dilakukan untuk merespons setahun penerapan omnibus law yang justru semakin menambah penderitaan kaum buruh, sekaligus aksi penolakan atas penghilangan upah sektoral kaum buruh," kata Sekretaris Jenderal KASBI Sunarno lewat pesan singkat, Kamis, 14 Oktober 2021.
Aksi nasional ini digelar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Karawang, Subang, Bandung, Garut, Indramayu, Brebes, Semarang, Surabaya, Riau, Palembang, Batam, Kalimantan Timur, dan Manado. Di Jakarta, massa aksi bergerak dari Pulo Gadung dan bergerak ke arah patung kuda di Jalan Medan Merdeka.
Ketua Umum Konfederasi KASBI Nining Elitos mengatakan, situasi perburuhan dalam dua tahun belakangan ini sangat terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19. Banyak buruh yang di-PHK sepihak, dirumahkan atau diliburkan, atau tak diupah dengan alasan perusahaan sedang merugi atau bangkrut.
Ia menyebut situasi ini diperparah dengan adanya UU Cipta Kerja yang disahkan pemerintah dan DPR pada 5 Oktober 2020. Beberapa dampak aturan ini, kata Nining, ialah tak adanya kenaikan upah sektoral kaum buruh di tahun 2021, pengurangan hak pensiun maupun pesangon, makin panjangnya batas waktu kontrak, dan lainnya.
"UU Omnibus Law Cilaka ini tetap disahkan dan diberlakukan walaupun telah banyak ditentang oleh kaum buruh, mahasiswa, pemuda, pelajar, dan kelompok gerakan rakyat lainnya," kata Nining.
Dalam aksi ini, KASBI menuntut pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja dan seluruh peraturan pemerintah turunannya; mendesak dihapuskannya upah sektoral dan diberlakukannya kembali upah sektoral kaum buruh seperti semula, serta kenaikan UMK 2022 sebesar 15 persen.
Kemudian mendesak setop PHK sepihak, menuntut jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat; mendesak dihentikannya kriminalisasi dan penangkapan aktivis; menuntut persamaan hak dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan seluruh buruh migran serta meminta agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT disahkan.
Berikutnya, menuntut agar seluruh penyuluh Keluarga Berencana dan penyuluh perikanan diangkat menjadi pegawai ASN yang diberikan gaji dan hak sesuai ketentuan; menuntut jaminan perlindungan kaum buruh di sektor industri seperti pariwisata, perhotelan, perkebunan, pertambangan, perikanan, kelautan, konstruksi, transportasi, dan pengemudi daring.
Lalu mendesak diberikannya vaksin gratis untuk seluruh kaum buruh dan rakyat Indonesia; mendesak diusut tuntasnya kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan korupsi bantuan sosial pandemi Covid-19; dan mendesak dipekerjakannya kembali 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan.
Selain itu, aksi hari ini sekaligus dalam rangka peringatan hari jadi Federasi Serikat Buruh Seluruh Dunia (World Federation of Trade Unions) yang ke-76 pada 3 Oktober lalu.