TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi tanah di Munjul, hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 14 Oktober 2021.
Yoory didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK dalam perkara ini telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, PT Aldira Berkah Abadi Makmur bernama Rudy Hartono Iskandar serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Dalam kasus korupsi ini, KPK menduga pembelian tanah di Munjul oleh PD Sarana Jaya menyalahi peraturan dan harga tanah telah ditetapkan sebelum negosiasi. KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.
Baca juga: Datang ke KPK, Anies: Semoga Keterangan Saya Bermanfaat