Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Kurangi Masa Karantina Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari

image-gnews
Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan menuju kapal di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Kamis 6 Mei 2021. Sebanyak 15 orang PMI yang sebelumnya bekerja di Malaysia dan Brunei Darussalam dan akan pulang ke sejumlah daerah di Lombok, NTB, karena kontrak kerjanya telah habis tersebut diizinkan melanjutkan perjalanan melalui pelabuhan itu saat hari pertama pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif di Pelabuhan Padangbai serta dipastikan telah menjalani karantina setibanya di Surabaya dari luar negeri. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan menuju kapal di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Kamis 6 Mei 2021. Sebanyak 15 orang PMI yang sebelumnya bekerja di Malaysia dan Brunei Darussalam dan akan pulang ke sejumlah daerah di Lombok, NTB, karena kontrak kerjanya telah habis tersebut diizinkan melanjutkan perjalanan melalui pelabuhan itu saat hari pertama pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif di Pelabuhan Padangbai serta dipastikan telah menjalani karantina setibanya di Surabaya dari luar negeri. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memangkas masa karantina pelaku perjalanan internasional dari delapan menjadi lima hari. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 14 Oktober 2021.

Dengan diberlakukannya SE Nomor 20/2021 ini, maka SE Nomor 18/2021, Adendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Adendum Kedua Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan," ujar Kasatgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letnan Jenderal Ganip Warsito lewat keterangan tertulis, Kamis, 14 Oktober 2021.

Selain itu, dalam aturan baru ini ada beberapa tambahan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional, antara lain; kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kepulauan Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan ; visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA; bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19; dan bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Baca juga: Hotel Karantina di Bali Sebut Belum Ada Pemesanan dari Wisatawan Mancanegara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

1 hari lalu

Ilustrasi banjir. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

Leptospirosis adalah penyakit yang kerap muncul setiap musim hujan, terutama di daerah yang rawan banjir dan genangan air. Seberapa berbahaya?


Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

20 hari lalu

Suasana pemeriksaan kesehatan deteni atau tahanan WNA di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

Umar Syarif, 56 tahun, sudah 24 tahun berada di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. WNA asal Bangladesh ini sudah betah dan tak ingin pulang


Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Bagi Turis Asing dari Jasa Raharja

21 hari lalu

Saat tengah berlibur, tentunya ada risiko kecelakaan yang mungkin terjadi. Berikut ini cara klaim asuransi kecelakaan bagi turis asing.  Foto: Canva
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Bagi Turis Asing dari Jasa Raharja

Saat tengah berlibur, tentunya ada risiko kecelakaan yang mungkin terjadi. Berikut ini cara klaim asuransi kecelakaan bagi turis asing.


Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

21 hari lalu

Siapapun Bisa Dapat Golden Visa, Ini Syaratnya
Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengatakan sejumlah warga negara asing di Jawa Timur telah memegang Golden Visa untuk investasi.


Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap 3 WNA Yaman Pelaku Penyelundupan Manusia

34 hari lalu

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi (kiri) bersama Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna (kedua kiri) menunjukkan barang bukti di Jakarta, Jumat 23 Februari 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap 3 WNA Yaman Pelaku Penyelundupan Manusia

Imigrasi mengatakan 3 WNA asal Yaman ini dipastikan tidak bekerja sendiri, namun ada juga WNI yang terlibat dalam kasus penyelundupan manusia.


Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

37 hari lalu

Empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah dan Sudan ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.


Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Terbaru 2024

38 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Terbaru 2024

Beberapa negara ternyata tidak mewajibkan kepemilikan visa bagi WNA yang ingin melancong.


Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

40 hari lalu

Petugas karantina wilayah kerja Bakauheni memeriksa ribuan ekor burung tanpa dokumen yang hendak diselundupkan pada Kamis, 15 Februari 2024. (ANTARA/HO/Karantina Bakauheni)
Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

Petugas karantina memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan satwa jenis burung ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.


Cara Memesan Tiket Kereta Api untuk Orang Asing yang Mudah

42 hari lalu

Kereta menjadi moda transportasi pilihan WNA ketika berkunjung ke Indonesia. Berikut cara memesan tiket kereta api untuk orang asing. Foto: Canva
Cara Memesan Tiket Kereta Api untuk Orang Asing yang Mudah

Kereta menjadi moda transportasi pilihan WNA ketika berkunjung ke Indonesia. Berikut cara memesan tiket kereta api untuk orang asing.


Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

45 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.