TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memangkas masa karantina pelaku perjalanan internasional dari delapan menjadi lima hari. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 14 Oktober 2021.
Dengan diberlakukannya SE Nomor 20/2021 ini, maka SE Nomor 18/2021, Adendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Adendum Kedua Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan," ujar Kasatgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letnan Jenderal Ganip Warsito lewat keterangan tertulis, Kamis, 14 Oktober 2021.
Selain itu, dalam aturan baru ini ada beberapa tambahan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional, antara lain; kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kepulauan Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan ; visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA; bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19; dan bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Baca juga: Hotel Karantina di Bali Sebut Belum Ada Pemesanan dari Wisatawan Mancanegara