Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenpan RB Larang ASN Bepergian dan Cuti Saat Libur Maulid Nabi

Reporter

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Rapat tersebut membahas RUU tentang ASN Tingkat I ke-2, mendengarkan pandangan pemerintah atas penjelasan DPR RI, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), pembentukan Panja RUU tentang ASN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Rapat tersebut membahas RUU tentang ASN Tingkat I ke-2, mendengarkan pandangan pemerintah atas penjelasan DPR RI, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), pembentukan Panja RUU tentang ASN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara untuk cuti dan bepergian saat libur Maulid Nabi pada 18-22 Oktober 2021.

Larangan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021. "19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021."

Kemenpan RB mengingatkan sanksi yang bisa diterima oleh ASN yang masih melanggar aturan cuti dan bepergian pegawai ASN selama hari libur nasional 2021. Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar.

Melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional. Meski demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan (WFO) yang berpedoman kepada aturan-aturan dan ketentuan.

Sementara itu, SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 25 Juni 2021 tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembatasan kegiatan ke luar daerah diberlakukan selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional. “Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat edaran tersebut.

Dalam SE tersebut juga diatur pembatasan cuti bagi ASN. ASN dilarang mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Sementara pejabat pembina kepegawaian tidak memberikan izin cuti bagi PNS pada periode tersebut. Larangan cuti tersebut dikecualikan bagi cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting lainnya bagi PNS. 

Baca juga: Pemerintah Geser Mundur Hari Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Muhammad SAW

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Libur Nasional Cuti Waisak, Aturan Ganjil-genap Ditiadakan Hari Ini

4 jam lalu

Petugas Satpol PP mengatur laku lintas pada titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021. Mulai hari ini 26 Agustus sampai 30 Agustus ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Libur Nasional Cuti Waisak, Aturan Ganjil-genap Ditiadakan Hari Ini

Polda Metro meniadakan aturan ganjil-genap di Jakarta hari ini.


Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan, Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji PNS?

16 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan, Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji PNS?

Pekan depan pemerintah akan mulai membagikan gaji ke-13 PNS alias Aparatur Sipil Negara. Lantas bagaimana kabar kenaikan gaji PNS?


Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat dimintai keterangan setelah menghadiri acara DBS Asian Insights Forum di Ballroom The St. Regis Jakarta, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

Walhi buka suara atas pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut ekspor pasir laut tak merusak lingkungan.


Apa Itu Gaji PNS ke-13? Berikut Ini Besarannya untuk Pensiunan

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Apa Itu Gaji PNS ke-13? Berikut Ini Besarannya untuk Pensiunan

Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bulanan yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya sekali dalam setahun.


Siapa yang Mengusulkan Gaji ke-13 PNS? Begini Sejarahnya

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Siapa yang Mengusulkan Gaji ke-13 PNS? Begini Sejarahnya

Gaji ke-13 PNS sudah ada sejak masa pemerintahan Soeharto, tepatnya pada 1969 yang bertujuan untuk mengganti hadiah lebaran Hari Raya Idulfitri.


Terkini Bisnis: Pengumuman Kenaikan Gaji PNS, Dolar AS Melemah

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terkini Bisnis: Pengumuman Kenaikan Gaji PNS, Dolar AS Melemah

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa siang, 31 Mei 2023 antara lain tentang pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri pada 16 Agustus.


3 Hari Libur Nasional Pada Juni 2023, Apa Saja?

2 hari lalu

Ilustrasi Pancasila. ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Handout
3 Hari Libur Nasional Pada Juni 2023, Apa Saja?

berikut hari libur nasional di bulan juni 2023, persiapkan waktu liburanmu.


Berapa Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin? Ternyata Segini

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) didampingi oleh wakil presiden Ma'ruf Amin saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 16 Desember 2019. Rapat ini membahas persiapan pemindahan ibu kota. TEMPO/Subekti.
Berapa Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin? Ternyata Segini

Estimasi besaran gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah masing-masing sebesar Rp 62.740.000 dan Rp 42.160.000.


Tak Cuma PNS, Kenaikan Gaji TNI, Polri hingga Pensiunan Akan Diumumkan Jokowi pada 16 Agustus

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023. Sidang kabinet membahas terkait Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 TEMPO/Subekti.
Tak Cuma PNS, Kenaikan Gaji TNI, Polri hingga Pensiunan Akan Diumumkan Jokowi pada 16 Agustus

Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus mendatang.


Terkini Bisnis: Penyebab Investor Cina Spesial di Mata Luhut, Sri Mulyani Bayangkan RI Negara Maju

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media usai acara konferensi pers International and Indonesia CCS Forum 2023 di Jakarta pada Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terkini Bisnis: Penyebab Investor Cina Spesial di Mata Luhut, Sri Mulyani Bayangkan RI Negara Maju

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 30 Mei 2023, dimulai dari alasan Luhut menganggap penting investor Cina.