INFO NASIONAL – Program Kukar Idaman yang termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di kepemimpinan Bupati Kukar Edi Damansyah terus dikebut. Salah satu variabel penting dalam percepatan realisasi RPJMD yakni berkaitan dengan penempatan pejabat di lingkungan Pemkab Kukar.
Jika dihitung sejak pelantikan Bupati dan Wabup Kukar pada 26 Febuari lalu, maka sesuai Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), kepala daerah sudah bisa melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kukar pada 27 Agustus atau enam bulan setelah dilakukan pelantikan.
Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Edi Damansyah selama ini menjadi kepala daerah yang fokus melakukan pembenahan pelayanan publik serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para aparaturnya. Percepatan capaian visi-misi pun diharapkan bisa menjadi fokus para pimpinan di tingkat OPD untuk direalisasikan.
Hanya saja, Edi Damansyah mengatakan enggan terburu-buru karena khawatir salah menempatkan pejabat yang tidak sesuai kemampuannya. Ia juga memiliki janji kepada rakyat yang harus di tepati. “Kami harus memastikan orang-orang yang akan mengisi jabatan tersebut betul-betul orang yang paham dan mengerti untuk menerjemahkan kerja-kerja ke depan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Namun, akhirnya Edi Damansyah melakukan mutasi usai mendapat keluhan dari masyarakat tentang infrastrukur dan pembangunan fisik di Kukar beberapa waktu lalu.
Uniknya, mutasi ini berlangsung di Kawasan Central Business District (CBD) Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara pada 13 September silam. Sebenarnya lokasi mutasi yang tak biasa tersebut bukan pertama kali dilakukan oleh Edi Damansyah. Sebelumnya, ia pernah melakukan pelantikan di pasar, di atas badan jalan hingga di puskesmas.
Terkait prosesi pelantikan pejabat Di CBD, sembilan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemkab Kukar dihadapkan ke arah rangka besi eks patung naga di lokasi tersebut.
Bupati Kukar H Edi Damansyah menjelaskan, pengambilan sumpah jabatan dilakukan di CBD dengan tujuan mengingatkan pejabat yang dilantik ada pekerjaan besar yang belum dan harus diselesaikan.
Edi berharap pelantikan ini menjadi lembaran dan semangat baru, walaupun stok PPT-nya merupakan orang-orang lama. "Saya garis bawahi, jaga amanah ini, sama-sama diamanati masyarakat, jangan rusak kepercayaan itu," kata Edi.
Adapun sembilan pejabat yang dimutasi adalah Staf Ahli Bidang Pembangunan Wicaksono menjadi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar, Kepala Dinas Dikominfostandi Kukar Bahteramsyah menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kukar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Dafip Haryanto menjadi Kepala Diskominfostandi Kukar, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kukar Hardi Dwi Putra menjadi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar.
Selanjutnya, Kepala Distransnaker Kukar Hamly menjadi Kepala Dinas Sosial Kukar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar Dadang S Supriatman menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kukar Ahyani menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Kepala Dinsos Kukar Didi Ramyadi menjadi Kepala Balitbangda, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar M Yamin menjadi Staf Ahli Bidang Hukum. (*)