Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Respon Cepat Aduan Publik, Bupati Kukar Mutasi ASN

image-gnews
Bupati Kukar H Edi Damansyah
Bupati Kukar H Edi Damansyah
Iklan

INFO NASIONAL – Program Kukar Idaman yang termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di kepemimpinan Bupati Kukar Edi Damansyah terus dikebut. Salah satu variabel penting dalam percepatan realisasi RPJMD yakni berkaitan dengan penempatan pejabat di lingkungan Pemkab Kukar.

Jika dihitung sejak pelantikan Bupati dan Wabup Kukar pada 26 Febuari lalu, maka sesuai Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), kepala daerah sudah bisa melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kukar pada 27 Agustus atau enam bulan setelah dilakukan pelantikan. 

Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Edi Damansyah selama ini menjadi kepala daerah yang fokus melakukan pembenahan pelayanan publik serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para aparaturnya. Percepatan capaian visi-misi pun diharapkan bisa menjadi fokus para pimpinan di tingkat OPD untuk direalisasikan. 

Hanya saja, Edi Damansyah mengatakan enggan terburu-buru karena khawatir salah menempatkan pejabat yang tidak sesuai kemampuannya. Ia juga memiliki janji kepada rakyat yang harus di tepati. “Kami harus memastikan orang-orang yang akan mengisi jabatan tersebut betul-betul orang yang paham dan mengerti untuk menerjemahkan kerja-kerja ke depan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Namun, akhirnya Edi Damansyah melakukan mutasi usai mendapat keluhan dari masyarakat tentang infrastrukur dan pembangunan fisik di Kukar beberapa waktu lalu.

Uniknya, mutasi ini berlangsung di Kawasan Central Business District (CBD) Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara pada 13 September silam. Sebenarnya lokasi mutasi yang tak biasa tersebut bukan pertama kali dilakukan oleh Edi Damansyah. Sebelumnya, ia pernah melakukan pelantikan di pasar, di atas badan jalan hingga di puskesmas. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait prosesi pelantikan pejabat Di CBD, sembilan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemkab Kukar dihadapkan ke arah rangka besi eks patung naga di lokasi tersebut.

Bupati Kukar H Edi Damansyah menjelaskan, pengambilan sumpah jabatan dilakukan di CBD dengan tujuan mengingatkan pejabat yang dilantik  ada pekerjaan besar yang belum dan harus diselesaikan.

Edi berharap pelantikan ini menjadi lembaran dan semangat baru, walaupun stok PPT-nya merupakan orang-orang lama. "Saya garis bawahi, jaga amanah ini, sama-sama diamanati masyarakat, jangan rusak kepercayaan itu," kata Edi.

Adapun sembilan pejabat yang dimutasi adalah Staf Ahli Bidang Pembangunan Wicaksono menjadi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar, Kepala Dinas Dikominfostandi Kukar Bahteramsyah menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kukar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Dafip Haryanto menjadi Kepala Diskominfostandi Kukar, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kukar Hardi Dwi Putra menjadi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar.

Selanjutnya, Kepala Distransnaker Kukar Hamly menjadi Kepala Dinas Sosial Kukar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar Dadang S Supriatman menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kukar Ahyani menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Kepala Dinsos Kukar Didi Ramyadi menjadi Kepala Balitbangda, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar M Yamin menjadi Staf Ahli Bidang Hukum. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

4 hari lalu

Pengunjung berada di Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

Jokowi berencana akan terus berkantor di IKN hingga akhir jabatannya sebagai presiden


Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

4 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta


Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

5 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I, untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

7 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno. Jokowi akan kembali berkantor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kepala Negara akan bekerja di IKN selama 40 hari, terhitung mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?


Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

8 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

Protes itu disampaikan langsung oleh pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di akun Instagram @peruri.indonesia.


Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

9 hari lalu

Ilustrasi e-meterai. Foto: Skill Academy
Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

E-Meterai yang telah dibeli dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan dokumen digital dan tidak memiliki masa kadaluarsa.


Jokowi Bilang Pindah ke IKN Tidak Segampang yang Dibayangkan

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum dimulainya rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bilang Pindah ke IKN Tidak Segampang yang Dibayangkan

Adapun rencana Jokowi berkantor di IKN sebelumnya diungkap kembali oleh Menteri Basuki.


Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

11 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

Sederet perbedaan PNS dengan karyawan BUMN, mulai dari tahapan seleksi hingga keuntungan yang diperoleh


Terkini: Sosok Ignasius Jonan yang Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus, Paus Pilih Naik ITA Airways Ketimbang Jet Pribadi

13 hari lalu

Paus Fransiskus bertemu anak-anak di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. Dua anak di antaranya memberikan lukisan bergambar pohon, bendera berbagai negara, dan tangan berjabatan serta bertuliskan
Terkini: Sosok Ignasius Jonan yang Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus, Paus Pilih Naik ITA Airways Ketimbang Jet Pribadi

Sosok mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan erat kaitannya dengan lawatan Paus Fransiskus ke Jakarta pada 3-6 September 2024.