TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Krimial Polri telah mengajukan pencegahan terhadap CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno. Ia merupakan tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
"Iya dong (sudah dicegah)," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Ma'mun saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021. Kasus ini berawal dari 41 orang yang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditangani oleh Bareskrim atau Mabes Polri.
Para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp 18 miliar. Aakar Abyasa pun digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, Aakar dikenakan Pasal 103 ayat UU Pasar Modal dengan hukuman selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
CEO Jouska juga akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, CEO Jouska Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
ANDITA RAHMA