Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kriteria DKPP untuk Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027

Reporter

image-gnews
(ki-ka) Ketua DKPP Muhammad, Plt Ketua KPU Ilham Saputra, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Bawaslu Abhan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021. Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
(ki-ka) Ketua DKPP Muhammad, Plt Ketua KPU Ilham Saputra, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Bawaslu Abhan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021. Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan bahwa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memiliki kriteria mandiri, profesional, berintegritas, dan mempunyai kepemimpinan yang kuat.

Ia menjelaskan, ukuran penyelenggara yang mandiri adalah bukan anggota partai politik, namun tidak anti parpol. “ Itu clear and clear di UU, tidak boleh 5 tahun masih menjabat atau setelah menjabat 5 tahun, tapi bukan anti parpol,” kata Muhammad dalam diskusi, Rabu, 13 Oktober 2021.

Muhammad menuturkan, penyelenggara pemilu harus membangun komunikasi politik. Mereka tidak bisa melepaskan diri dari diskusi dengan pemerintah dan partai politik. Sebab, penyelenggara pemilu tidak bekerja di ruang hampa. Mereka akan tersesat dan kesulitan apabila anti parpol, karena aspirasi masyarakat keluar dari lisan partai politik.

“Bukan kah pilar demokrasi keempat adalah parpol? Maka harus bisa jaga jarak aman antara dirinya dan parpol,” kata dia.

Penyelenggara pemilu juga tidak berada di lembaga manapun, yaitu bukan bagian dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. 

Selain itu, Muhammad mengatakan penyelenggara pemilu melaksanakan tugas dan kewenangan tidak di bawah tekanan, paksaan, maupun siap dari siapapun dalam bentuk apapun. Ia menyebut, anggota KPU dan Bawaslu yang terpilih harus punya jantung cadangan.

“Mereka yang tidak kuat tekanan saya kira bukan figur yang kita harapkan. Dia harus kuat tanpa membatasi diri untuk tidak berdiskusi dengan stakeholder yang ada,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota KPU dan Bawaslu, kata Muhammad, harus berpedoman pada UUD, UU Pemilu, dan peraturan teknis. Ia mengingatkan agar penyelenggar tidak coba-coba menggunakan ‘kitab suci’ yang lain dalam mengelola amanah menyelenggarakan pemilu. “Pahami dengan benar kitab suci anda yaitu UU dan peraturan KPU.”

Sosok lainnya yang harus ada dalam anggota KPU dan Bawaslu adalah profesional. Muhammad menilai, mereka harus ahli tata kelola pemilu, bisa menjadi wasit pemilu yang andal, dan tidak boleh setengah-setengah. Kemudian berintegritas, seperti bekerja tegak lurus tanpa takut tekanan atasan atau penilaian siapapun, termasuk DKPP. Muhammad menegaskan, lembaganya akan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.

Masih mengenai integritas, Muhammad meminta agar penyelenggara pemilu memenuhi unsur jujur, transparan, akuntabel, cermat, dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. 

Dengan tugas dan kewenangan yang banyak, anggota KPU dan Bawaslu juga tidak mungkin melaksanakannya tanpa kepemimpinan yang kuat atau strong leader. Di tengah situasi pandemi, Muhammad melihat bahwa dibutuhkan penyelenggara pemilu yang kreatif dan punya terobosan. “Semua itu dibungkus dengan strong leader, kepemimpinan anggota KPU dan Bawaslu,” ucapnya.

FRISKI RIANA

Baca: DKPP Ungkap 6 Tugas Strategis KPU dan Bawaslu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

46 menit lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

2 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

3 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

4 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

4 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

4 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

7 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

16 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.