TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita aset berupa kendaraan dalam kasus kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
"Ada tiga mobil tuh," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi di kantornya, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2021 malam.
Ketiga mobil itu milik mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan, Muddai Madang, dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, A. Yaniarsyah Hasan.
Supardi mengatakan, dari penyitaan aset mobil itu, penyidik berencana membidik Muddai Madang dan A. Yaniarsyah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hm..inshaallah ada, kayaknya mengarah ke sana (TPPU)," ucap Supardi.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Muddai Madang dan A. Yaniarsyah Hasan, dua lainnya adalah anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Alex Noerdin dan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keempat tersangka mencapai US$30,194 juta.
Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar US$ 63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
ANDITA RAHMA
Baca: Adik Alex Noerdin Dicecar Penyidik Kejagung Soal Kasus PDPDE Sumsel