Jakarta - Tim Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung menangkap seorang pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Mojokerto pada hari ini, 12 Oktober 2021.
Pejabat tersebut diringkus lantaran adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Pengamanan yang dilakukan oleh tim Satgas 53 sebagai respons cepat atas laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi atas kebenarana laporan masyarakat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Leonard mengatakan, pejabat tersebut masih diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Adapun ihwal dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat Kejaksaan Negeri Mojokerto, hingga berita ini diturunkan pukul 22.00, belum dibeberkan Leonard.
"Yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Leonard, Selasa malam, ihwal penangkapan oleh tim Satgas 53 Kejaksaan Agung.
ANDITA RAHMA
Baca : Terpopuler Nasional: Guru Honorer dan Skandal Impor Emas