Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konflik Demokrat: Yusril Ihza Versus Hamdan Zoelva

image-gnews
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri) menyapa pengungsi korban bencana alam tanah longsor di Kota Kupang, NTT, Selasa 27 April 2021. Dalam kunjungan tersebut AHY menyempatkan meninjau kondisi para pengungsi di daerah itu serta sekaligus menyalurkan bantuan sembako sebanyak lima truk untuk korban bencana alam di lima kabupaten di NTT.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri) menyapa pengungsi korban bencana alam tanah longsor di Kota Kupang, NTT, Selasa 27 April 2021. Dalam kunjungan tersebut AHY menyempatkan meninjau kondisi para pengungsi di daerah itu serta sekaligus menyalurkan bantuan sembako sebanyak lima truk untuk korban bencana alam di lima kabupaten di NTT.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konflik Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono dan kubu pendukung Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memasuki babak anyar. Tiga bekas ketua DPC Partai Demokrat yang telah dipecat AHY mengajukan permohonan uji materi menyoal Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ke Mahkamah Agung.

Kedua pihak menggandeng pakar hukum kawakan sebagai pengacara. Bekas kader Demokrat menggandeng mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra, sedangkan Demokrat didampingi eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum.

Adu argumen hukum pun sudah berlangsung di antara Yusril dan Hamdan. "Saya berkeyakinan argumen hukum yang saya susun cukup kokoh," kata Yusril kepada Tempo, Selasa, 12 Oktober 2021.

Judicial review yang diajukan Yusril meliputi pengajuan formil dan materiil terhadap AD/ART Demokrat tahun 2020, yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM pada 18 Mei 2020. Mereka menilai penyusunan AD/ART Demokrat tahun 2020 itu tak sesuai dengan prosedur Undang-Undang Partai Politik.

Yusril mengakui pengujian AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia mengatakan selama ini ada kevakuman hukum ihwal lembaga mana yang berwenang membatalkan AD/ART partai politik, yang pembentukan dan materinya diduga bertentangan dengan UU Parpol dan konstitusi.

Namun Yusril menilai, MA berwenang untuk menguji aturan tersebut. "Mahkamah Agung harus melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak," ujarnya.

Di sisi lain, Hamdan Zoelva menilai permohonan uji materi yang diajukan Yusril itu problematis. Ia mengatakan, keberatan terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD/ART itu mestinya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Merujuk Perma 1 Nomor 2011, kata Hamdan, hanya ketetapan yang bersifat mengatur (regeling) yang bisa diuji materi di MA, bukan yang bersifat keputusan (beschikking). "Karena keputusan Menkumham itu sifatnya deklaratis, itu obyek gugatan di PTUN yang memiliki kompetensi absolut, bukan uji materiil ke MA," ujar Hamdan dalam konferensi pers, Senin, 11 Oktober 2021.

Argumen berikutnya, Hamdan menganggap permohonan Yusril itu tak lazim lantaran menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan, kata Hamdan, ialah peraturan tertulis yang ditetapkan lembaga negara atau pejabat berwenang menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dia pun menilai AD/ART partai bukan termasuk peraturan perundang-undangan, karena bukan norma yang berlaku secara umum, melainkan hanya mengikat anggotanya.

"Kemudian, partai politik bukan lembaga negara karena tidak dibentuk oleh negara, tidak diberikan atribut dan wewenang negara, dan lambangnya pun tidak boleh serupa dengan lambang negara," ujar Hamdan.

Hamdan juga mempersoalkan permohonan Yusril yang tak menyertakan Demokrat sebagai pihak termohon atau pihak terkait. Hamdan menduga hal itu merupakan kesengajaan agar kliennya tak dapat memberikan penjelasan kepada majelis hakim.

Maka dari itu, Senin siang kemarin, Hamdan dan sejumlah petinggi Demokrat mendatangi Mahkamah Agung. Mereka meminta Mahkamah menjadikan Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait dalam gugatan uji materi Yusril tersebut.

"Partai Demokrat merasa sangat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut, karena obyek yang dimohonkan untuk uji materi adalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat," kata Hamdan.

Yusril Ihza Mahendra balik menilai argumen Hamdan Zoelva aneh. Ia berpendapat pembuat AD/ART Demokrat ialah Kongres tahun 2020, bukan DPP partai berlambang bintang mercy itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau belum sidang MA sudah mengaku DPP Partai Demokrat sebagai pembuat AD/ART, maka pengakuan tersebut akan menjadi bumerang bagi Partai Demokrat sendiri," kata Yusril.

Yusril juga menjawab posisi AD/ART partai dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Menurut dia, kedudukan Anggaran Dasar dapat disamakan dengan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Mantan ketua tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 ini juga mempertanyakan argumen bahwa parpol bukan lembaga negara. Padahal, kata dia, konstitusi memberi kewenangan kepada partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakilnya serta mengikuti pemilu.

"Pemikiran yang menganggap bahwa AD itu bukan jenis peraturan perundang-undangan karena tak diatur dalam UU 12/2011 adalah pemikiran dangkal dan absurd," ujarnya.

Mengaku berfokus pada urusan hukum, Yusril mengatakan tak mencampuri urusan kubu-kubu yang bertikai di internal Demokrat. Namun Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman mempertanyakan klaim netralitas Yusril tersebut.

Menurut Benny, Yusril bekerja secara nonpartisan demi sebuah kepentingan yang tak terlihat. Ia menduga tujuannya tak terlepas dari upaya mengambil-alih Demokrat secara ilegal.

"Kami menduga apa yang dilakukan Yusril tidak bersifat nonpartisan. Kalau dia mendengungkan atas nama demokrasi, tidak," kata Benny.

Sejumlah pakar hukum tata negara pun berbeda pendapat memandang argumen Yusril dan Hamdan. Dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan dua argumen itu sama-sama bisa diterima secara logika.

Secara normatif, kata Charles, argumen Hamdan lebih kuat. Sedangkan Yusril akan unggul jika hakim menggunakan pendekatan progresif untuk menguji materi permohonan.

"Hakim yang memegang kunci utama untuk memutus. Ini bisa menjadi preseden dan bisa juga dilakukan ke AD/ART lain yang diduga tidak demokratis," ujar Charles kepada Tempo, Selasa, 12 Oktober 2021.

Adapun dosen hukum tata negara Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun, sepakat dengan Hamdan bahwa AD/ART bukan produk peraturan perundang-undangan. Partai politik juga disebutnya bukan lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan produk hukum. "Jadi secara yuridis formil dan materiil bukan kewenangan MA," kata Dhia secara terpisah.

Ia mengimbuhkan, dari segi formalisme hukum posisi Hamdan lebih kuat. "Jika pandangan Yusril Ihza Mahendra kurang berdasar karena hukum tidak kosong, tapi sudah terdapat pengaturannya di UU 12 Tahun 2011," kata Dhia.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Soebandi, mengatakan lembaganya akan menangani perkara uji materi menyangkut AD/ART Partai Demokrat ini dengan independen. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita AHY Jadi Oposisi Hampir 1 Dekade: Ruang Gerak dan Sumber Daya Terbatas

1 hari lalu

(Dari kiri ke kanan) Edhy Baskoro Yudhoyono (Ibas) Anggota DPR RI Komisi VI periode 2019 - 2024, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Capres Terpilih Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Annisa Pohan (istri AHY) saat menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Cerita AHY Jadi Oposisi Hampir 1 Dekade: Ruang Gerak dan Sumber Daya Terbatas

AHY bersyukur karena Prabowo menang, partainya kembali ke pemerintahan.


AHY Ungkap Diminta Prabowo Siapkan Kader Terbaiknya untuk Masuk Kabinet

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui usai menghadiri acara Buka Bersama Partai Demokrat, pada Rabu, 27 Maret 2025 di St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
AHY Ungkap Diminta Prabowo Siapkan Kader Terbaiknya untuk Masuk Kabinet

Menurut AHY, Demokrat juga sudah siap untuk membantu merealisasikan kebijakan dan program di era Prabowo.


Survei: Mayoritas Warga Amerika Serikat Kini Menentang Serangan Israel ke Gaza

1 hari lalu

Puluhan demonstran pro-Palestina mengangkat telapak tangan mereka saat rapat Kongres Amerika Serikat di Capitol Hill, Washington, AS, 31 Oktober 2023. Puluhan demonstran pro-Palestina menyerbu rapat Kongres Amerika Serikat yang tengah membahas bantuan dana untuk Israel yang masih berperang dengan Hamas. REUTERS/Kevin Lamarque
Survei: Mayoritas Warga Amerika Serikat Kini Menentang Serangan Israel ke Gaza

55% warga Amerika Serikat tidak menyetujui respons militer Israel ke Gaza, menurut jajak pendapat terbaru Gallup


Di Hadapan Prabowo, AHY Curhat Demokrat Kehilangan Jatah Kursi di DPR

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto (tengah) didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (Kiri) memberikan sambutan dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Di Hadapan Prabowo, AHY Curhat Demokrat Kehilangan Jatah Kursi di DPR

AHY menyebutkan bahwa penyebab kehilangan kursi tersebut karena maraknya vote buying atau politik uang.


SBY Rela Ngebut Bkin Lukisan untuk Prabowo Selama 10 Jam

1 hari lalu

Capres Prabowo Subianto nampak satu meja dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Edhy Baskoro Yudhoyono (Ibas) Anggota DPR RI Komisi VI periode 2019 - 2024 dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2204. TEMPO/Adinda Jasmine
SBY Rela Ngebut Bkin Lukisan untuk Prabowo Selama 10 Jam

SBY berharap, Prabowo akan kokoh kuat seperti batu karang untuk memajukan Indonesia, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menegakkan hukum.


SBY Hadiahkan Prabowo Lukisan Kemenangan Standing Firms Like Rocks

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) tiba dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam acara silahturahmi ini, SBY memberikan hadiah khusus berupa lukisan kepada Prabowo.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
SBY Hadiahkan Prabowo Lukisan Kemenangan Standing Firms Like Rocks

Dengan suguhan lukisan yang menggambarkan batu karang diterpa ombak itu, Prabowo mengaku terharu dan akan menempatkan lukisan tersebut di Istana.


Sorotan terhadap Komentar AHY, Kembali ke Pemerintahan hingga di Tempat Lama Hancur Lebur

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demomrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato saat bertemu dengan kadernya di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Dari pidatonya, AHY meminta para kadernya untuk mengawal agar Presiden Joko Widodo bisa menuntaskan tugas dan program di masa pemerintahanya dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sorotan terhadap Komentar AHY, Kembali ke Pemerintahan hingga di Tempat Lama Hancur Lebur

Nama AHY terus menjadi sorotan terutama sejak dia menjabat sebagai Menteri ATR-BPN. Belakangan ia menyindir partai lain


SBY di Bukber Demokrat: Jangan Melukai Hati Rakyat yang Ingin Prabowo jadi Presiden

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) tiba dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam acara silahturahmi ini, SBY memberikan hadiah khusus berupa lukisan kepada Prabowo.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
SBY di Bukber Demokrat: Jangan Melukai Hati Rakyat yang Ingin Prabowo jadi Presiden

SBY bersaksi bahwa dukungan rakyat di lapangan terhadap Prabowo memang sangat kuat. Dia bahkan menyebutnya sebagai sebuah sejarah.


SBY: In You Bapak Prabowo, We Trust

1 hari lalu

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono berbicara dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
SBY: In You Bapak Prabowo, We Trust

SBY mengungkap soal anggaran politik semakin besar karena adanya politik uang yang merajalela saat buka puasa bersama Prabowo.


Prabowo Kenang Bersama SBY di TNI: Awalnya Satu Angkatan

1 hari lalu

Capres Prabowo Subianto nampak satu meja dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Edhy Baskoro Yudhoyono (Ibas) Anggota DPR RI Komisi VI periode 2019 - 2024 dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2204. TEMPO/Adinda Jasmine
Prabowo Kenang Bersama SBY di TNI: Awalnya Satu Angkatan

Prabowo Subianto berterima kasih sekaligus memuji mantan Presiden RI ke-6 SBY dalam acara buka bersama Partai Demokrat.