TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan, bakal mengajukan beberapa saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Kami harapkan kepolisian bisa memeriksa saksi-saksi lainnya setelah ini,” kata Otto usai mendampingi Moeldoko menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Kendati demikian, Otto tak menjelaskan siapa saja orang yang bakal ia ajukan sebagai saksi. Namun, ia memastikan segala bukti yang dimiliki, kuat menjerat Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai terlapor.
Hari ini, Selasa, 12 Oktober 2021, Moeldoko memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polri. Ini merupakan pemeriksaan perdana usai Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW yakni Egi Primayogha dan Miftah atas dugaan pencemaran nama baik pada 10 September 2021.
Laporan Moeldoko itu pun diterima dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 September 2021.
Moeldoko mengaku telah memberikan kesempatan kepada dua peneliti ICW tersebut untuk menjelaskan tudingan ikut cawe-cawe dalam peredaran Ivermectin sebagai obat Covid.
Moeldoko juga meminta kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan. Namun, dia menganggap tak ada tindak lanjut dari somasi itu. Dia pun melapor ke polisi.