Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kesetaraan Tarif Air Minum untuk Warga Jakarta

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Keadilan sosial menjadi pegangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerapkan setiap kebijakan, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan air bersih dan air minum. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) sejak Agustus 2021, sehingga tarif air minum bagi warga Kepulauan Seribu setara dengan penduduk daratan di Jakarta. Pemberian subsidi tersebut memangkas biaya kebutuhan air hingga lebih dari 80 persen.

Direktur Utama PAM Jaya, Priyatno Bambang Hernowo, menjelaskan dalam upaya menjalankan amanat negara untuk memberikan hak dasar air minum pada rakyat, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pada awal Agustus 2021 menerbitkan Pergub Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis. 

“Pergub ini sebagai wajah negara yang hadir untuk memberikan hak dasar, hak rakyat atas air. Perubahan tarif otomatis ini memberikan harga sama dan setara untuk kebutuhan pokok minimal warga di DKI Jakarta, baik yang ada di daratan maupun di Kepulauan Seribu,” ujar Priyatno, Senin, 11 Oktober 2021.

Terdapat 13 golongan tarif di Kepulauan Seribu, mulai dari tarif sosial, rumah tangga, hingga industri. Untuk tarif golongan sosial meliputi bangunan ibadah dan asrama yatim sebesar Rp 1.050 per meter kubik dari yang sebelumnya Rp 25.000 per meter kubik. 

Sedangkan, golongan rumah tangga, tarif minimum sebelumnya ditetapkan Rp 32.000 per meter kubik, kini menjadi Rp 3.550 per meter kubik untuk rumah tangga sederhana dan Rp 4.900 per meter kubik pada rumah tangga menengah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, tarif untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau golongan rumah tangga dengan usaha, homestay, guesthouse, hotel, warung makan, dan toko, dari Rp 35.000 per meter kubik menjadi Rp 6.825 per meter kubik. Lalu, untuk tarif kantor swasta atau tempat usaha/industri lain menjadi Rp 12.550 per meter kubik dari sebelumnya Rp 35.000 per meter kubik.

Priyatno optimistis pemangkasan tarif ini akan membangkitkan gairah ekonomi di Kepulauan Seribu sebagai salah satu destinasi pariwisata. “Akibat lebih lanjut dari terpenuhinya kebutuhan warga, maka kesehatan akan meningkat dan penurunan biaya hidup bulanan akan memberikan dampak yang signifikan secara ekonomi,” katanya.

Saat ini, 9 dari 11 pulau berpenduduk di Kepulauan Seribu sudah dilayani air perpipaan oleh PAM Jaya, yakni Pulau Untung Jawa, Pulau Pramuka, Pulau Payung, Pulau Harapan, Pulau Panggang, Pulau Kelapa, Pulau Kelapa Dua, Pulau Tidung, dan Pulau Lancang. Jumlah pelanggan di pulau-pulau tersebut hingga Agustus 2021 sebanyak 5.526 pelanggan dengan didominasi golongan tarif rumah tangga. Sejak pemberlakuan tarif baru dan sosialiasi Pergub Nomor 57 Tahun 2021, makin banyak warga di Kepulauan Seribu yang ingin berlangganan. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

49 menit lalu

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

Kinerja memuaskan ini merupakan kado indah untuk Pegadaian yang telah genap berusia 123 tahun.


BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

1 jam lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

3 jam lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


Telkomsel Jaga Bumi Peringati Hari Bumi Sedunia

3 jam lalu

Telkomsel Jaga Bumi Peringati Hari Bumi Sedunia

Lebih dari 15 ribu pohon telah ditanam di 8 lokasi sepanjang tahun 2023 sebagai bagian dari program Telkomsel Jaga Bumi Carbon Offset. Selain itu, lebih dari 75 ribu pavement block dan 20 ribu phone holder diproduksi dari limbah plastik dan bekas cangkang kartu SIM melalui program Waste Management.


Pelindo Regional 4 Catat 667.012 Jumlah Penumpang

4 jam lalu

Pelindo Regional 4 Catat 667.012 Jumlah Penumpang

Arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sudah hampir mencapai H+15. Kapal dan penumpang sudah keluar masuk pelabuhan, utamanya pelabuhan-pelabuhan kelolaan Pelindo di Regional 4 yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI).


LPDB-KUMKM Mitra jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

4 jam lalu

LPDB-KUMKM Mitra jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate


Nikson Janji Buat Perda Perlindungan Masyarakat Adat

4 jam lalu

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan. Foto: Ist
Nikson Janji Buat Perda Perlindungan Masyarakat Adat

Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, mengungkapkan rencananya untuk membuat peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Sumatera Utara.


Nikson Nababan Kunjungi Wilayah Terisolir sekaligus Pantau Pembangunan Jalannya

8 jam lalu

Ditengah guyuran hujan, Bupati Taput Nikson Nababan didampingi sejumlah pejabat menelusuri pembukaan jalan jalur Rura Julu Toruan -Aek Bontar Kecamatan Sipoholon. (Jan Piter Simorangkir)
Nikson Nababan Kunjungi Wilayah Terisolir sekaligus Pantau Pembangunan Jalannya

Di akhir masa jabatannya, Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, berkunjung ke Desa Rura Julu Toruan, Kecamatan Sipoholon, pada Selasa, 23 April 2024.