TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mereformasi legislasi dan regulasi. Hal ini, kata dia, untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi nasional, dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan selama Pandemi Covid-19.
"Saya mengharapkan agar Kemenkumham dapat lebih proaktif melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Ma'ruf dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.
Ia menyebut reformasi regulasi tersebut harus menjalankan asas aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif. Sehingga, dapat terjadi keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan ekonomi masyarakat yang berujung pada terlindunginya kesejahteraan umum.
Di dalam sistem tata hukum ketatanegaraan Indonesia, Ma'ruf mengatakan setiap keputusan dan tindakan harus didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum yang keduanya tersebut menjadi urgent di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 ini," kata Ma'ruf.
Dengan adanya reformasi legislasi dan regulasi, Ma'ruf mengatakan pemerintah dapat mengambil langkah-langkah penanggulangan secara cepat.
"Hal ini bisa mencegah terjadinya keterlambatan tindakan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia atau kerugian negara yang lebih besar,” kata dia.
Ia pun mencontohkan reformasi regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Ada juga Peraturan OJK yang memberikan keringanan kewajiban mengangsur bagi kreditur perbankan dan lembaga keuangan, dan peraturan persaingan usaha oleh KPPU dalam hal tertentu.
Wapres berharap, contoh-contoh tersebut dapat dijadikan sebagai rujukan dalam berbagai peraturan perundangan lainnya yang akan disusun ke depan.
"Hal-hal yang saya sebutkan di atas merupakan pelajaran dan pengalaman yang sangat penting bagi kita semua yang seyogyanya dapat dikompilasi dan dikodifikasi sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen atau built-in dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan,” kata Ma'ruf.
Baca: Kasus Covid-19 di PON Papua Bertambah, 7 Atlet Kabur dari Tempat Isoman