TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima surat dari pihak tersangka korporasi kasus dugaan korupsi PT Asabri. Surat berisikan informasi pengembalian komitmen fee, yang menyebabkan manajer investasi itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
“Sudah ada surat diterima, nanti akan dibahas itu,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin malam 11 Oktober 2021.
Supardi mengaku belum dapat membeberkan siapa perusahaan sekuritas yang akan mengembalikan upah komitmen. Namun, ia memastikan, total pengembalian akan diumumkan secara keseluruhan.
Perihal 10 tersangka korporasi, Supardi menegaskan penyidik tengah merampungkan penyusunan berkas untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Ia memastikan pelimpahan perkara tahap I akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kalau tidak akhir bulan ini, ya awal bulan depan mudah-mudahan,” kata Supardi.
ANDITA RAHMA
Baca: Kejagung Kembali Sita Tanah dan Vila Teddy Tjokrosaputro di Kasus Asabri