TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Senin, 11 Oktober 2021. KPK mencecar Azis tentang dugaan memiliki 8 orang dalam di komisi antirasuah.
"Tersangka AZ dikonfirmasi di antaranya mengenai dugaan adanya 'orang dalam' KPK yang membantu tersangka," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 11 Oktober 2021.
Ali mengatakan Azis membantah dugaan itu. Azis, kata Ali, mengatakan tidak memiliki orang dalam di KPK yang bisa membantu kepentingannya, selain Stepanus Robin Pattuju. Meski dibantah, Ali mengatakan akan mengkonfirmasi dugaan itu ke saksi lainnya. "KPK tidak berhenti di sini," ujar Ali.
Selain soal orang dalam, Ali mengatakan penyidik juga mengkonfirmasi mengenai rekening bank yang diduga digunakan Azis untuk mentransfer duit ke Robin.
Penyidik memeriksa Azis selama 3 jam mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Seusai pemeriksaan, politikus Golkar itu bungkam.
KPK menetapkan Azis menjadi tersangka pemberi suap kepada Robin Pattuju, mantan penyidik KPK. KPK menduga Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado memberikan uang lebih dari Rp 3 miliar kepada Robin. Suap diduga diberikan agar Robin mengurus perkara korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang menyeret nama Azis.
Baca juga: Sidang Suap: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang di KPK