TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menegaskan tak ada proses seleksi dalam rekrutmen 57 mantan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
"Tidak ada seleksi ya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Oktober 2021.
Ramadhan menjelaskan, posisi ASN ditawarkan kepada eks pegawai KPK tanpa ada syarat. Kendati demikian, penyesuaian penempatan tetap diperlukan. Sebab, para pegawai KPK yang dipecat, tak seluruhnya berprofesi sebagai penyelidik dan penyidik.
"Tentu nanti dari pihak eks pegawai KPK sendiri itu lihat dari koordinasinya sendiri. Eks pegawai KPK bukan penyidik semua maka akan disesuaikan," kata Ramadhan.
Sebanyak 57 eks pegawai KPK ditawari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi ASN di institusinya. Sedianya mereka yang tak lolos berjumlah 58 orang. Namun, yang diminta hanya 57 orang lantaran satu orang sudah masuk masa pensiun.
Oleh Sigit, para pegawai KPK yang dipecat gara-gara TWK ini bakal ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Baca juga: Mabes Polri Sebut Tak Ada Kendala Teknis Perekrutan Mantan Pegawai KPK