Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tagar Percuma Lapor Polisi, LBH Makassar: Jangan Kritik Publik Dianggap Serangan

image-gnews
Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - LBH Makassar mengatakan tagar percuma lapor polisi seharusnya menjadi bahan evaluasi institusi tersebut. 

“Jangan kritikan publik dianggap sebagai serangan,” ucap Wakil Direktur Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Aziz Dumpa kepada Tempo, Senin, 11 Oktober 2021.

Ia mengatakan tagar tersebut berangkat dari keluhan masyarakat terhadap Polri dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Karena itu, Aziz mendesak polisi membuka kembali perkara tersebut. “Ini perkara pidana, harusnya polisi aktif, bukan pasif,” tutur Aziz.

Ia menilai selama penanganan kasus dugaan pemerkosaan, penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur melanggar prosedur. Misalnya, saat tiga korban dibawa ke psikiater, ibunya juga diperiksa. Padahal dalam surat yang diajukan penyidik hanya tiga anak itu saja. 

“Loh kok ibunya juga diperiksa. Pemeriksaannya juga hanya 15 menit,” tutur dia. “Dan dua tenaga medis saja yang periksa, harusnya kan minimal enam orang. Lagi-lagi ada pelanggaran prosedur."

Selain itu, kata Aziz, korban dan pelaku juga dipertemukan saat berada di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur. Padahal, berdasarkan Undang-undang perlindungan anak, hal tersebut seharusnya tidak diperbolehkan.

“Ini yang tak dipahami, di banyak kekerasan seksual anak sering korban tak sadari. Kan korbannya biasa termakan bujuk rayu atau janji-janji,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar E. Zulpan menuding LBH Makassar sengaja memviralkan kasus tersebut. Padahal perkara itu tidak ditemukan tindak pidana pada 2019, sehingga penyelidikan dihentikan.

“LBH-lah memviralkan kasusnya, jangan memutar balikkan fakta. Masa dipaksakan tindak pidana, kalau tak ada faktanya,” kata dia. Ia juga membantah LBH soal kasus yang dihentikan sangat prematur hanya dua bulan.

Menurut Aziz, kasus itu dihentikan lantaran tak menemukan fakta hukum. “Harus pahami, laporan polisi belum ada, LBH harus tahu hukum, jangan buat bingung masyarakat,” kata dia.

Baca juga: KontraS Sebut Tagar Percuma Lapor Polisi Merupakan Bentuk Kritik Publik

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

13 jam lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

20 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

1 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

2 hari lalu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan penjelasan seputar persiapan pengamanan saat rangkaian acara ngunduh mantu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Mapolresta Solo, Sabtu, 3 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

"Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Tengah.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

3 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.


Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

4 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

Mahasiswa yang menyetubuhi anak di bawah umur diciduk polisi Riau. Terungkap setelah korban cerita ke orang tua.


Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

4 hari lalu

Ilustrasi jasa laundry. TEMPO/Fahmi Ali
Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.


Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

7 hari lalu

Robinho. REUTERS/Darren Staples
Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

8 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

9 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.