TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Resor Luwu Timur telah mendatangi rumah korban pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Kedatangan mereka untuk meminta bukti baru soal dugaan pemerkosaan yang terjadi pada 2019.
“Besok (Selasa, 12 Oktober) korban mengajukan alat bukti, sesuai janji ibu korban,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar E. Zulpan, Senin 11 Oktober 2021.
Menurut dia, bukti yang bakal diajukan pelapor kemudian dilihat penyidik apakah laik ditindaklanjuti atau tidak. Karena penanganan awal adalah kasus pencabulan, sehingga dibutuhkan bukti visum kekerasan terhadap korban. “Harus ada keterangan dan visum, besok kita tunggu faktanya,” tutur Zulpan.
Dalam penanganan kasus ini, ia menegaskan bahwa polisi tak bisa diintervensi. Meskipun, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak menurunkan tim pencari fakta. Saat ini, tim asistensi tengah berada di Kabupaten Luwu Timur, untuk memberikan bimbingan kepada penyidik di Polres Luwu Timur.
“Yang terpenting adalah harapan masyarakat dibuka kembali kasusnya, tentunya memberi peluang sepanjang ada bukti baru (dugaan pemerkosaan) yang diajukan,” tutur dia. “Kalau ada temuan baru, alat bukti baru yang ajukan, mekanismenya gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini naik tingkat penyidikan.”
Baca juga: Mabes Polri Tak akan Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur