TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menegaskan tak hanya menunggu pihak eksternal untuk memberikan alat atau barang bukti baru dalam kasus dugaan pemerkosaan anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri juga akan mencari bukti baru.
"Tentu Polri tidak menunggu. Kepolisian Resor Luwu Timur dibantu oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terus menggali. Ketika sudah ada bukti baru yang memenuhi unsur tindak pidana akan kami proses lebih lanjut," ujar Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Oktober 2021.
Ramadhan menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada kendala dalam upaya pengusutan kasus tersebut. Ia menyebut polisi terbuka dengan siapapun untuk bekerjasama mengungkap perkara dugaan pemerkosaan tersebut.
"Tidak ada kendala, kami terus melakukan proses penyelidikan. Sekali lagi ketika pihak lain katakan telah memiliki bukti, kami bisa bekerjasama dengan baik. Tujuannya sama mengungkap kasus ini," kata Ramadhan.
Kasus pemerkosaan di Luwu Timur mendapat sorotan setelah tim dari Project Multatuli menurunkan berita tentang kejadian tersebut. Korban perkosaan diduga adalah tiga anak yang berusia di bawah 10 tahun. Adapun pelakunya diduga mantan suami ibu korban yang bekerja sebagai aparatur sipil negara.
Ibu korban membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019. Penyidik di Polres Luwu Timur pun melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Namun dalam perjalanannya, Polres Luwu Timur malah menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan karena disebut kurang bukti.
Baca juga: Kabareskrim Sebut akan Periksa Hasil Penyidikan Kasus Pemerkosaan Luwu Timur