TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan tak ada kendala dalam menggodok mekanisme perekrutan eks pegawai KPK yang dipecat gara-gara tes wawasan kebangsaan atau TWK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
"Tidak ada kendala, proses berjalan lancar," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Oktober 2021.
Saat ini, Polri mengaku masih menyusun mekanisme perekrutan, termasuk penempatan posisi. Dalam proses penggodokan ini, Polri dan perwakilan eks pegawai KPK telah melaksanakan pertemuan pertama pada 4 Oktober 2021.
Ramadhan pun meminta seluruh pihak untuk menunggu. Jika sudah selesai, Polri akan mengumumkan kepada publik, khususnya kepada puluhan mantan pegawai KPK.
Sebanyak 57 eks pegawai KPK ditawari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi ASN di institusinya. Sedianya mereka yang tak lolos berjumlah 58 orang. Namun, yang diminta hanya 57 orang lantaran satu orang sudah masuk masa pensiun.
Oleh Sigit, para pegawai yang dipecat gara-gara TWK ini bakal ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Baca juga: Dipecat karena TWK, Eks Pegawai KPK Kerja Serabutan Hingga Jadi Kenek Bangunan